SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar, Juliyatmono, menyerahkan secara simbolis bantuan hibah kepada pelaku UKM dan koperasi, Jumat (5/11/2021). (Istimewa/Pemkab Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pemkab Karanganyar menyalurkan bantuan senilai Rp1,46 miliar kepada 63 pelaku usaha kecil menengah (UKM) dan empat koperasi, Jumat (5/11/2021). Bantuan berupa hibah tersebut diharapkan bisa menjadi stimulus bagi para penerima untuk bangkit mengembangkan usaha setelah terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan disalurkan melalui Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM (Disdagnakerkop UKM) Karanganyar. Penyerahan bantuan secara simbolis dilakukan langsung oleh Bupati Karanganyar, Juilyatmono, di aula Bank Jateng Cabang Karanganyar.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Bupati meminta kepada pelaku UKM yang menerima bantuan bisa memanfaatkannya semaksimal mungkin untuk mengembangkan usaha. Ia juga menekankan untuk menjaga protokol kesehatan dalam menjalankan usaha.

Baca Juga: Minyak Goreng Kian Mahal, Penjual Gorengan di Karanganyar Pasrah

“Saya ingatkan kembali untuk para pelaku usaha dalam membuka rumah makan ataupun warung dan sebagainya tetap mematuhi protokol kesehatan utamanya menggunakan masker,” pesan Bupati.

Farida Nur Hayati selaku Kepala Seksi Pengembangan UKM Disdagnakerkop UKM menjelaskan penerima hibah ini pelaku berbagai macam usaha. seperti UKM sangkar burung, dekorasi, makanan dan lainnya. Salah satu persyaratan agar mendapat hibah ini adalah pengajuan dari UKM.

“Yang pasti harus mengajukan proposal lalu harus mendapat pengukuhan dari kepala desa terlebih dahulu, karena ada juga kecamatan yang UKM-nya tidak mengajukan seperti Jatiyoso. Syarat lainnya harus ber-KTP Karanganyar dan usahanya juga ada di Karanganyar,” kata Farida.

Baca Juga: 1.377 Warganya ODGJ, Bupati Karanganyar Beri Tips Cegah Gangguan Jiwa

Untuk proses verifikasi, pihaknya membentuk tim yang akan terjun ke lapangan untuk melihat langsung ke lokasi. Setiap tim ada empat orang.

Kepala Disdagnakerkop UKM, Martadi, mengatakan tiap UKM dan koperasi menerima hibah dengan nominal berbeda bergantung jenis usahanya. Ia menyebutkan nominalnya mulai dari Rp25 juta hingga Rp250 juta.

Ia menambahkan, para pelaku UKM penerima hibah diminta menandatangani pakta integritas terkait penggunaan dana hibah tersebut. Jika ada yang kedapatan melanggaran pakta integritas akan dikenakan sanksi. Selain itu nama mereka akan masuk dalam daftar hitam sehingga ke depan tidak akan mendapat bantuan lagi.

“Kita berhap dengan adanya bantuan dana hibah untuk Koperasi ini agar bangkit, semangat lagi dan para pelaku UMKM pun bergairah dikonsisi pandemi Covid-19 ini,” harap Martadi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya