SOLOPOS.COM - Pasangan calon JOS (Joko Sutopo-Edy Santoso, kiri) dan paslon HW (Hamid-Wawan) menunjukkan nomor urutnya pada Pilkada Wonogiri 9 Desember mendatang setelah pengundian di Gedung Giri Wahana, Kompleks GOR Giri Mandala, Wonogiri, Selasa (25/8/2015). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Pilkada Wonogiri, ada 10 perangkat desa masuk tim kampanye JOS

Solopos.com, WONOGIRI--Sebanyak 10 perangkat desa dan penyelenggara pilkada diketahui tercatat sebagai tim kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Joko Sutopo-Edy Santoso (JOS). Terkait temuan tersebut kubu JOS mengaku sudah mengganti nama-nama tim kampanye.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Nama-nama tim kampanye JOS yang diketahui sebagai perangkat desa dan penyelenggara pilkada tersebut di antaranya terdapat di empat kecamatan berbeda. Di Girimarto tercatat ada tiga perangkat desa. Ketiganya berasal dari Desa Semanggar. Di Tirtomoyo juga terdapat tiga perangkat desa yang berasal dari Desa Hargantoro. Sedangkan untuk penyelenggara pilkada dari tingkat Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) terdapat empat orang yang tercatat. Satu nama dari Selogiri dan tiga lainnya dari Eromoko.

“Setelah kami lihat data tim kampanye [masing-masing pasangan] ternyata ada yang merupakan perangkat desa dan penyelenggara,” kata Ketua Panwaslu Wonogiri, Isnawati Sholihah, saat ditemui Solopos.com, di kantornya, Jumat (25/9/2015).

Menurut Isnawati, pihaknya langsung menemui semua nama yang terdata dalam tim kampanye tersebut untuk memastikan.

“Tapi saat kami mintai keterangan, yang bersangkutan justru bingung dan tidak tahu kalau dirinya masuk daftar tim kampanye [JOS]. Untuk itu kami minta agar masing-masing membuat surat pernyataan bahwa pihaknya benar-benar bukan tim kampanye,” kata dia.

Dia mengatakan hingga Jumat siang, delapan nama dari 10 nama yang tercatat sudah menyerahkan surat pernyataan. Hanya dua penyelenggara dari Eromoko yang belum menyerahkan surat pernyataan tersebut.

“Kami sudah memberitahukan hal itu kepada tim pemenangan pasangan calon yang bersangkutan. Surat pernyataan dari para perangkat desa dan penyelenggara pilkada juga sudah kami lampirkan,” kata dia.

Menurut Isnawati, berdasarkan informasi yang telah diterimanya hingga Jumat lalu, beberapa nama sudah diganti oleh tim pemenangan yang bersangkutan.

Sesuai Peraturan KPU No. 7/2015, dalam kegiatan kampanye pasangan calon atau tim kampanye dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD), aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, kepala desa atau lurah dan perangkatnya. Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakkan terhadap salah satu pasangan calon.

Sementara itu dari tim pemenangan pasangan JOS, Setyo Sukarno, mengakui masuknya sejumlah perangkat desa dan penyelenggara pilkada tersebut dalam tim kampanye.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya