SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri(Espos)–Sebanyak 65 desa di Kabupaten Wonogiri tidak memiliki pejabat sekretaris desa (Sekdes). Masing-masing camat diminta mendata kemudian mengusulkan pengisian jabatan tersebut.

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa (Pemdes) Sekretariat Daerah (Setda) Wonogiri, Sunarso, saat ditemui Espos di ruang kerjanya, Kamis (26/8) mengungkapkan pendataan terakhir per 12 Agustus 2010, terdapat 65 desa yang tidak memiliki Sekdes alias carik.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kekosongan jabatan tersebut, kata Sunarso, terjadi lantaran ada pejabat Sekdes yang pensiun, beberapa diantaranya sebelum diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) karena umurnya tidak memenuhi syarat, dan ada pula yang meninggal dunia. “Pada waktu pengangkatan Sekdes menjadi PNS tahun 2007 lalu, kan tidak semua Sekdes umurnya memenuhi syarat. Mereka dibiarkan tetap menjabat sebagai Sekdes sampai pensiun. Setelah itu baru diganti dengan PNS,” ujar Sunarso.

Lebih lanjut, Sunarso mengatakan pengisian jabatan itu adalah wewenang Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Sekdes bisa diangkat dari PNS aktif. Untuk itu, lanjut Sunarso, sesuai prosedur, camat diminta mendata dan mengusulkan pengisian jabatan Sekdes di wilayahnya yang masih kosong ke BKD. Meski kosong, Sunarso mengatakan sejauh ini belum terlalu mengganggu kinerja pemerintahan desa.

Sementara itu, Kepala BKD Wonogiri, Rumanti belum bisa ditemui maupun dihubungi untuk informasi lebih lanjut mengenai rencana pengisian kekosongan jabatan Sekdes di 65 desa tersebut.

Terpisah, Anggota Fraksi Amanat Persatuan Indonesia (API) DPRD Wonogiri, Dangi Darmanto mengungkapkan dalam beberapa kesempatan, fraksinya telah menyampaikan rekomendasi agar jabatan-jabatan perangkat desa yang kosong segera diisi. Sebab, jika dibiarkan kosong terlalu lama, dikhawatirkan akan mengganggu jalannya roda pemerintahan desa.

Dangi menambahkan seperti halnya jabatan Sekda di pemerintah kabupaten (Pemkab), jabatan Sekdes memegang peranan yang vital dalam pemerintahan desa. “Ibarat kata, jika kepala desa adalah jabatan politis, maka Sekdes adalah pimpinan jabatan birokrasi di tingkat desa,” ungkapnya.

shs

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya