SOLOPOS.COM - Rancangan gedung parkir Kota Barat (JIBI/Solopos/Dok)

PENATAAN PARKIR SOLO : DTRK Tagih Kajian Desain Manajemen Transportasi Kota Solo

Penataan parkir Solo, Dishubkominfo diminta segera memaparkan kajian desain manajemen transportasi Solo.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Solopos.com, SOLO–Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) meminta Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) segera memaparkan kajian desain manajemen transportasi Kota Solo.

Kajian tersebut bakal dijadikan bahan tinjauan ulang Perda No.1/2012 Pasal 32 tentang rencana penataan ruang dan wilayah (RTRW).

Sebelumnya, berbagai kalangan mendesak Dishubkominfo mencari lokasi pembangunan gedung parkir di Lapangan Kota Barat dan Sriwedari. Legislator menyarankan Pemkot Solo mencari lokasi pembangunan di pinggir kota sesuai regulasi Perda No.1/2012 Pasal 32.

Kepala DTRK Solo Agus Djoko Witiarso menampik jajarannya menghalang-halangi pembangunan gedung parkir di Lapangan Kota Barat.

“Prinsipnya kami tidak menentang pembangunan gedung parkir di Lapangan Kota Barat. Kami menghargai jika memang pembangunan menjadi masalah yang mendesak. Cuma kami minta ada kajian manajemen transportasi menyeluruh,” ujar dia saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/11/2015).

Lebih lanjut Agus menerangkan kajian manajemen transportasi tersebut bakal dijadikan bahan tinjauan ulang Perda No.1/2012 Pasal 32 tentang rencana penataan ruang dan wilayah (RTRW) Kota Solo.

“Kalau kajiannya memang sudah matang, bisa dijadikan review RTRW. Kajian khusus mengenai penataan parkir dan ruang terbuka hijau memang perlu,” jelasnya.

Disinggung soal lokasi yang pas dijadikan lahan pembangunan gedung parkir, Agus enggan berandai-andai. Ia bakal memberikan rekomendasi setelah melihat rencana kajian desain manajemen transportasi Kota Solo.

“Saya tidak mau berandai-andai. Setelah konsep manajemen transportasi matang, baru bisa bicara titik parkir,” bebernya.

Terkait lokasi titik parkir yang tertuang di Perda No.1/2012 antara lain Kelurahan Sondakan, Kelurahan Joyontakan, Kelurahan Pucangsawit, serta Kelurahan Mojosongo, Agus menyebutkan lokasi tersebut mengacu pada konsep makro penataan wilayah Pemkot Solo.

“Lokasi yang disebutkan di perda itu sifatnya makro. Menyangkut berbagai aspek. Termasuk pengembangan kawasan. Regulasi ini harus diterjemahkan lagi di masing-masing stakeholder. Yang jelas, keberadaan RTH di tengah kota itu sedikit banyak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya