Soloraya
Selasa, 4 Februari 2020 - 12:01 WIB

66 Kursi Sekdes di Klaten Kosong Melompong, Kok Bisa?

Taufiq Sidik Prakoso  /  Ginanjar Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi perangkat desa. (Antara)

Solopos.com, KLATEN — Sebanyak 66 pemerintah desa di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (Jateng) mengalami kekosongan posisi jabatan sekretaris desa (sekdes).

Pemkab Klaten mempersilakan pemerintah desa merombak struktur organisasi tata kerja (SOTK) perangkat desa guna mengisi jabatan sekretaris desa (sekdes) yang kosong.

Advertisement

Dari total 391 desa, sebanyak 325 desa sudah memiliki sekdes, sedangkan 66 desa tak memiliki sekdes. Dari total sekdes yang masih aktif, 129 orang berstatus PNS, sedangkan 196 lainnya berstatus non PNS.

Kekosongan jabatan sekdes itu sempat menjadi pembahasan dalam rapat koordinasi tertib administrasi desa/kelurahan pada pertengahan Januari 2020. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Klaten, Ronny Roekmito, mengatakan Pemkab Klaten sudah melakukan kajian dari hasil pembahasan tersebut.

Kajian itu termasuk membahas usulan dari para kades agar posisi sekdes diisi oleh perangkat desa lainnya yang lebih berpengalaman. Sementara itu, posisi perangkat desa yang kosong lantaran ditinggal untuk menjabat sekdes diisi melalui mekanisme rekrutmen perangkat desa.

Advertisement

"Permintaan dari kades itu meminta agar jabatan sekdes bisa diisi oleh perangkat desa lainnya karena sekdes posisinya penting sebagai orang kedua di desa setelah kades. Idealnya diisi dengan perangkat desa lainnya yang lebih berpengalaman," kata Ronny saat berbincang dengan Solopos.com, Senin (3/2/2020).

Ronny mengatakan pengisian jabatan sekdes oleh perangkat desa lainnya bisa dilakukan melalui mekanisme perombakan perangkat desa atau SOTK. Mekanisme itu sudah diatur melalui peraturan daerah (perda) serta peraturan bupati (perbup).

"Jabatan sekdes bisa diisi oleh perangkat desa lainnya yang berpengalaman melalui SOTK atau mutasi. Hanya, mekanisme itu bisa dilakukan kades dengan persetujuan BPD [badan permusyawaratan desa]," ungkapnya.

Advertisement

Soal waktu pelaksanaan SOTK, Ronny menyerahkan ke masing-masing kades. Disinggung soal pengisian jabatan perangkat desa yang kosong, Ronny mengatakan pemkab masih melakukan kajian.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif