SOLOPOS.COM - Satlantas Polres Karanganyar membubarkan gerombolan remaja yang diduga hendak melakukan aksi balapan liar di Jembatan Jokowi Desa Kragan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah pada Kamis (24/3/2022) petang. (Istimewa/Satlantas Polres Karanganyar)

Solopso.com, KARANGANYAR — Satlantas Polres Karanganyar membubarkan gerombolan remaja yang diduga hendak melakukan aksi balapan liar di Jembatan Jokowi Desa Kragan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah pada Kamis (24/3/2022) petang.

Jembatan di kampung kelahiran ayah Presiden Joko Widodo ini kerap digunakan anak baru gede (ABG) untuk trek-trekan. Dari operasi balap liar Karanganyar itu polisi mengamankan 66 unit sepeda motor berknalpot brong atau tak sesuai standar.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Sarwoko, mengatakan 66 unit sepeda motor berknalpot brong itu langsung dibawa ke Mapolres Karanganyar. Pihaknya mengerahkan enam truk untuk mengangkut seluruh motor tersebut.

Baca Juga : 10 Jalan di Soloraya Jadi Ajang Balap Liar, Salah Satu Jadi Arena Judi!

“66 motor kami amankan langsung. Motor-motor ini berknalpot tidak sesuai standar dan tidak dilengkapi surat kendaraan,” kata Kasatlantas kepada Solopos.com, Jumat (25/3/2022).

Kasatlantas mengatakan razia di kawasan tersebut digelar setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan gerombolan muda-mudi di sana. Mereka yang berjumlah seratusan ini berkumpul di jembatan penghubung Desa Kebak, Kecamatan Kebakkramat dengan Desa Kragan, Kecamatan Gondangrejo.

Jembatan tersebut dikenal masyarakat sebagai Jembatan Jokowi karena berada di wilayah kampung asal orang tua orang nomor satu di Indonesia ini. Para remaja tersebut diduga hendak melakukan balapan liar menggunakan knalpot brong. “Saat kami datang ke lokasi jumlahnya ada seratusan orang. Mayoritas ABG yang kumpul-kumpul mau balapan liar. Ada yang nonton saja,” tutur dia.

Baca Juga : Viral Warga Karanganyar Bubarkan Balap Liar: Saya Sebal, Mereka Mengganggu Lalu Lintas!

Denda Rp100.000-Rp250.000

Razia diintensifkan untuk memberi efek jera kepada pelanggar yang mayoritas remaja atau ABG. Mereka mengganti knalpot menjadi brong atau tak sesuai standar untuk gaya-gayaan. Bagi pelanggar, Kasatlantas mengatakan petugas mengamankan kendaraan untuk dibawa ke Mapolres Karanganyar.

Para pelanggar ini diminta mengganti knalpot sesuai standar saat pengambilan sepeda motor di Mapolres Karanganyar. Selain itu, sebagai efek jera para pelanggar dijatuhi sanksi tilang dengan denda senilai Rp100.000 sampai Rp250.000. Denda tilang dijatuhi sesuai pelanggaran yang dilakukan. “Sejauh ini kami belum menemukan pelanggar lama terus terjaring lagi. Mereka yang terjaring pemain baru,” ujarnya.

Baca Juga : 5 Lokasi Ini Dipantau Ketat, Balap Liar di Karanganyar Ganti Jadwal

Satlantas Polres Karanganyar akan terus melakukan razia kendaraan tak sesuai standar. Pihaknya juga menggandeng sekolah untuk menertibkan sepeda motor knalpot brong. Hal ini dalam rangka menuju Jawa Tengah Zero Knalpot Tak Standar di wilayah Kabupaten Karanganyar.

Penindakan knalpot brong telah dilaksanakan sejak 2021 lalu. “Kami berkomitmen untuk memerangi keberadaan penggunaan knalpot tidak standar di Kabupaten Karanganyar.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya