Soloraya
Kamis, 13 Februari 2020 - 07:00 WIB

68 Gadis Sukoharjo Minta Dispensasi Nikah Selama Januari-Februari, Mayoritas Hamil Duluan

Indah Septiyaning Wardani  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pernikahan (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Sebanyak 68 pasangan mengajukan dispensasi menikah di Pengadilan Agama (PA) Sukoharjo sepanjang Januari-Februari 2020. Dispensasi menikah diajukan karena salah satu dari pasangan tersebut atau keduanya masih di bawah umur.

Jumlah pengajuan dispensasi menikah sepanjang dua bulan itu hampir menyamai jumlah pengajuan dispensasi nikah sepanjang 2019. Jumlah itu bahkan lebih banyak dibanding jumlah pengajuan dispensasi menikah pada 2018 yang sebanyak 64 pengajuan.

Advertisement

Sedangkan pada 2017, jumlah pengajuan dispensasi menikah ada 47 perkara. Jumlah pengajuan dispensasi menikah pada 2020 perinciannya, 26 perkara diajukan pada Januari, sedangkan 42 diajukan pada Februari.

Selain faktor pergaulan bebas, perkembangan kemajuan teknologi diduga menjadi faktor pemicu pernikahan dini. “Jumlah perkara dispensasi kawin trennya meningkat. Januari-Februari ini saja sudah 68 perkara dispensasi kawin," ungkap Panitera Muda Hukum PA Sukoharjo, Wasalam, ketika dijumpai Solopos.com di ruang kerjanya, Rabu (12/2/2020).

Advertisement

Selain faktor pergaulan bebas, perkembangan kemajuan teknologi diduga menjadi faktor pemicu pernikahan dini. “Jumlah perkara dispensasi kawin trennya meningkat. Januari-Februari ini saja sudah 68 perkara dispensasi kawin," ungkap Panitera Muda Hukum PA Sukoharjo, Wasalam, ketika dijumpai Solopos.com di ruang kerjanya, Rabu (12/2/2020).

Jatuh Saat Nyalip dari Sisi Kiri, Pembonceng Motor Terlindas Truk di Jatinom Klaten

Dispensasi kawin adalah permohonan menikah anak di bawah umur yang disebabkan oleh kedaruratan, seperti telah hamil sebelum menikah atau kondisi lain. Pengajuan dispensasi kawin ini, kata dia, karena banyak faktor.

Advertisement

Dia menambahkan peningkatan permohonan perkara dispensasi kawin juga karena UU Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur batas usia menikah baik laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun. UU tersebut resmi diberlakukan Oktober tahun lalu.

"Dulu batasan usia menikah masih 16 tahun. Sekarang menjadi 19 tahun, otomatis permohonan pengajuan perkara dispensasi kawin ikut meningkat," katanya.

Warga Boyolali Hanyut di Sungai, Sukarelawan Solo dan Karanganyar Siaga di Jembatan Mojo Jebres

Wasalam mengatakan tidak seluruh permohonan dispensasi kawin dikabulkan majelis hakim. Hakim dalam memutuskan melihat berbagai pertimbangan, salah satunya manfaat dan mudaratnya.

Advertisement

Namun sebagian besar permohonan dispensasi dikabulkan karena mempertimbangkan kondisi yang dimohonkan sudah hamil, bahkan memiliki anak tanpa status perkawinannya.

"Anak ini kan kasian jika tanpa perkawinan. Statusnya hanya anak dari seorang ibu. Padahal ada bapaknya sehingga dispensasi kawin ini bisa menjadi pegangan untuk menikah," katanya.

Nikmatnya Tengkleng Mbak Diah Sukoharjo, Dulu Menu Favorit Pak Harto

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak Sukoharjo Proboningsih Dwi Danarti mengakui kasus anak hamil di luar nikah terus meningkat. Selain pergaulan bebas, perkembangan kemajuan teknologi juga menjadi salah satu faktor penyebab meningkatnya anak hamil di luar nikah.

Advertisement

"Kasus anak hamil di luar nikah yang terpantau dari permohonan dispensasi kawin di PA saja jumlahnya meningkat. Belum yang tidak mengajukan dispensasi kawin, saya rasa jumlahnya lebih banyak," kata dia.

Kondisi ini menjadi keprihatinan bersama tidak hanya Pemerintah Kabupaten (Pemkab), melainkan juga masyarakat. Menurutnya peran orang tua dalam mengawasi pergaulan anak dinilai sangat penting terutama anak-anak yang memasuki fase remaja dan berpacaran.

Tanah Ambles Wonogiri Tersebar di 13 Dusun, Warga Harus Lakukan Ini

"Saat ini banyak anak remaja yang pacarannya kebablasan," katanya.

Dia mengatakan Pemkab Sukoharjo tetap memberikan pendampingan bagi anak-anak dibawah umur yang hamil di luar nikah terutama mereka yang masih berstatus pelajar. Para anak ini tetap berhak mendapatkan pendidikan di sekolah.

Meskipun begitu pada beberapa kasus ada sekolah yang tidak mau menerima pelajar dengan kondisi hamil sehingga harus pindah ke sekolah lain. "Kita beri pendampingan pelajar ini. Pokoknya jangan sampai ada kasus putus sekolah," katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif