Solopos.com, SUKOHARJO -- Pemkab Sukoharjo mencatat 685 buruh dari dua perusahaan terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK akibat wabah corona.
Sementara sebanyak 201 karyawan di empat perusahaan terpaksa dirumahkan tanpa digaji atau unpaid leave. Hal ini diungkapkan Sekda Sukoharjo, Agus Santosa, saat ditemui wartawan di Kantor Bupati Sukoharjo, Selasa (7/4/2020).
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Menurut Agus, dua perusahaan yang mengambil kebijakan PHK karyawan bergerak di bidang furniture dan perdagangan. Manajemen perusahaan terpaksa melakukan PHK karyawan lantaran minimnya order atau permintaan dari pelanggan.
Update! RSUD Dr. Moewardi Solo Tangani 3 Pasien Positif Corona
"Mungkin tidak ada order sehingga tak ada pemasukan pendapatan pabrik. Yang jelas, PHK karyawan harus sesuai regulasi," kata dia, Selasa.
Sementara ratusan karyawan yang dirumahkan tanpa digaji tersebar di empat perusahaan yang bergerak di bidang perhotelan, garmen, kesehatan dan industri. Alasan kebijakan perusahaan itu tak jauh beda yakni minimnya pendapatan perusahaan.
Wabah virus corona memukul telak industri dan pelaku usaha dari sisi pendapatan di Sukoharjo. "Terutama sektor pendukung industri pariwisata seperti perhotelan. Dampak sosial ekonomi virus corona berimbas pada karyawan yang di-PHK dan dirumahkan," ujar dia.
Pemudik Berkurang, Posko Kesehatan di Teriminal Wonogiri Tutup
Pemkab Sukoharjo telah menyiapkan dana stimulus yang diberikan kepada para buruh yang terkena PHK. Setiap buruh bakal menerima Rp200.000 per bulan berupa kebutuhan pokok seperti beras, gula pasir dan minyak goreng.
Buruh Di-PHK Ada Kemungkinan Bertambah
Lebih jauh, Agus meminta agar masyarakat benar-benar menerapkan protokoler kesehatan demi memutus mata rantai penularan Covid-19. "Mudah-mudahan wabah virus corona segera berakhir sehingga tak ada lagi karyawan yang di -PHK atau dirumahkan," papar dia.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disperinaker Sukoharjo, Suharno, menyatakan pemerintah membentuk tim khusus untuk mendata jumlah buruh yang terkena PHK dan dirumahkan.
Warga Kemlayan Solo Positif Covid-19, Ada Riwayat Perjalanan Ke Surabaya
Tak menutup kemungkinan, jumlah karyawan yang di-PHK dan dirumahkan bertambah lantaran status tanggap darurat corona berakhir pada akhir Mei.
Suharno memahami kondisi riil keuangan yang dialami industri dan pelaku usaha di tengah pandemi corona.
"Petugas pengawas ketenagakerjaan bakal mengawasi proses PHK karyawan di setiap perusahaan. Ini penting untuk menjamin kelangsungan hidup karyawan," kata dia.