SOLOPOS.COM - Ilustrasi kemiskinan di Wonogiri. (Dok/Solopos)

Solopos.com, WONOGIRI — Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Wonogiri bersiap melakukan klarifikasi lapangan dalam upaya verifikasi dan validasi 7.665 Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kemensos (DTKS) yang baru-baru ini dinonaktifkan by system oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).

Hal disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Wonogiri, Kurnia Listyarini, saat memimpin Rapat Koordinasi Akurasi Data Penerima Bantuan Sosial Kabupaten Wonogiri.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kurnia menyampaikan pada Agustus 2023, Kemensos mengeluarkan kebijakan baru terkait penonaktifan DTKS.

“Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan otomatis dinonaktifkan dari DTKS apabila ditemukan indikasi telah memenuhi beberapa kriteria,” ungkapnya Selasa (26/9/2023), dilansir dari laman resmi Pemkab Wonogiri.

Kriteria yang dimaksud antara lain adalah adanya anggota keluarga yang berprofesi sebagai ASN (PNS dan/atau PPPK), TNI, dan Polri. 

Kriteria selanjutnya adalah apabila ada anggota keluarga yang memiliki penghasilan di atas UMP (Upah Minimum Provinsi) dan/atau penghasilan yang bersumber dari APBD seperti tenaga honorer pemerintah daerah dan pensiunan yang masih memiliki gaji. 

Selain itu, perangkat desa, pendamping sosial, atau masyarakat yang NIK-nya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan juga akan dinonaktifkan dari DTKS Nasional.

“Pendataannya berbasis KK (Kartu Keluarga). Jadi apabila dalam KK tersebut ayah ibu tidak bekerja tetapi memiliki seorang anak yang adalah seperti tersebut tadi, otomatis akan dihapus by system dari DTKS Nasional oleh Kemensos,” imbuhnya.

Dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Girimanik Komplek Sekretariat Daerah Kabupaten Wonogiri, Kurnia menginstruksikan kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dalam satu pekan ke depan untuk klarifikasi lapangan atas 7.665 DTKS yang dinonaktifkan.

Dinsos juga menggandeng para pendamping PKH, Kepala Seksi Kesejahteraan Kecamatan, serta Ikatan mahasiswa berprestasi (Imapres) kabupaten Wonogiri untuk terjun langsung dalam upaya verifikasi dan validasi (verval) data.

“Perbaikan data dan verval akan kita mulai hari ini sampai 30 September 2023. Data yang kita himpun dari lapangan akan menjadi dasar kami melaporkan ke Kemensos,” tandasnya.

Kurnia menyebutkan, penonaktifan DTKS akan berimbas pada pemutusan penyaluran bansos kepada KPM tersebut. 

Beberapa jenis bansos yang dimaksud adalah BPJS Kesehatan RI Penerima Bantuan Iuran (PBI), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan sejumlah bantuan sosial yang bersumber dari APBN dan APBD.

Kurnia tidak menampik bahwa banyak laporan yang masuk kepada pihaknya terkait penonaktifan DTKS ini. 

Rata-rata masyarakat mengeluhkan bantuan yang tidak lagi cair atau BPJS PBI yang tidak dapat digunakan untuk berobat secara gratis pada fasilitas kesehatan pemerintah.

Atas dasar itulah, Kurnia mengimbau masyarakat untuk melaporkan hal tersebut ke kantor desa atau kelurahan sehingga pemdes/pemkel setempat dapat langsung melakukan verval ulang.

“Kalau ada yang ingin dikeluhkan, kami mempersilakan masyarakat untuk melaporkan ke kantor desa atau kelurahan setempat. Hal ini dimaksudkan supaya verval dapat dilakukan langsung ke lapangan, dan dari pihak desa atau kelurahan melaporkan hasil verval kepada kami. Dengan demikian data yang masuk akan lebih akurat dan DTKS serta bansos pun lebih tepat sasaran,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya