Soloraya
Jumat, 8 Desember 2023 - 15:53 WIB

7 Desa di Mondokan Sragen Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Proyek Dana Banprov

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kajari Sragen, Virginia Hariztavianne, menyampaikan rilis terkait dengan progres penanganan kasus Banprov tujuh desa di Mondokan, Sragen, kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (8/12/2023). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi peningkatan sarana dan prasarana pedesaan di Kecamatan Mondokan, Sragen. Kejari menyebut ada 21 lokasi pekerjaan yang menjadi fokus penyidikan yang dibangun menggunakan dana bantuan keuangan Provinsi (Baprov) Jawa Tengah dengan total pagu anggaran miliaran rupiah.

Dalam waktu dekat, Kejari segera berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah untuk menghitung kerugian negara. Kepala Kejari Sragen, Virginia Hariztavianne, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (8/12/2023), mengungkapkan dugaan korupsi tersebut terjadi di tujuh desa di Mondokan. Ketujuh desa tersebut yakni Sono, Sumberejo, Gemantar, Kedawung, Jambangan, Pare, dan Trombol.

Advertisement

“Kasus tersebut terkait dengan pembangunan jalan di 21 lokasi. Satu desa tidak hanya satu lokasi, tetapi bisa 2-3 lokasi. Pagu anggaran per lokasi bisa mencapai Rp200 juta. Nilai kontraknya bervariasi antara Rp50 juta-Rp200 juta. Acuannya menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) No. 62/2020 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa,” jelas Virginia didampingi Kasi Intel, Mujib Syaris dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Budi Sulistyo.

Virginia menerangkan sumber dana itu dari APBD Provinsi Jateng 2022. Penanganan perkara ini masuk taraf penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 18 Agustus 2023 lalu. Sejauh ini sudah 11 saksi diperiksa dan seorang saksi ahli.

“Penyidik dalam waktu dekat berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung kerugian negaranya. Nanti kami ke sana [BPKP]. Biar cepat nanti. Dari sembilan desa di Mondokan itu hanya dua desa yang tidak masuk, yakni Jekani dan Tempelrejo,” katanya.

Advertisement

Kasi Intel, Mujib Syaris, menerangkan bentuk penyimpangannya adalah mengurangi volume pekerjaan jalan, seperti lebar, panjang, dan ketebalannya yang tak sesuai spek. Dia menerangkan perhitungan teknis di 21 lokasi itu sudah dilakukan bersama Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sragen.

Mujib menjelaskan pekerjaan fisik yang dibiayai Pemprov itu tidak hanya jalan, ada juga pembangun talut, cor beton, dan yang lainnya. Namun saat ini penyidik fokus pada pekerjaan pengaspalan yang dilaksanakan pihak ketiga. Sedangkan untuk pekerjaan talut dan cor beton, ujar dia, dilakukan secara swakelola.

“Jadi di pekerjaan jalan itu ada indikasi praktik monopoli dari penyedia jasanya,” jelasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif