Soloraya
Selasa, 16 Mei 2023 - 09:03 WIB

7 Kades di Klaten Ini Mundur karena Nyaleg, Mayoritas Sudah Masuki Periode ke-3

Taufiq Sidik Prakoso  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kepala desa. (Dok Solopos)

Solopos.com, KLATEN — Sebanyak tujuh kepala desa (Kades) di Klaten mengajukan pengunduran diri dari jabatan mereka lantaran maju menjadi calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024.

Mayoritas kades yang nyaleg menjabat sebagai kades untuk periode ketiga atau kali terakhir. Berdasarkan data yang dihimpun, ketujuh Kades yang mengundurkan diri untuk nyaleg itu berada di enam kecamatan.

Advertisement

Sebanyak dua kades berasal dari Kecamatan Polanharjo, satu kades dari Kecamatan Klaten Utara, satu kades dari Kecamatan Kemalang, satu kades di Kecamatan Ceper, satu kades asal Kecamatan Karangdowo, serta satu Kades asal Kecamatan Prambanan.

Camat Polanharjo, Joko Handoyo, mengatakan ada dua kades di Polanharjo yang mengundurkan diri lantaran maju menjadi caleg. Kedua kades itu yakni Kades Nganjat, Pandu Sujatmoko dan Kades Karanglo, Yudi Kusnandar.

“Sudah proses pengunduran diri,” kata Joko saat ditemui di Pendapa Pemkab Klaten, Senin (15/5/2023).

Advertisement

Sebelumnya, Kabid Penataan dan Administrasi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Klaten, Agung Kristantana, mengatakan tahapan pengunduran diri Kades diawali dengan kades yang bersangkutan mengajukan surat pengunduran diri kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

BPD kemudian menggelar rapat. Ketika pengunduran diri disetujui, BPD membuat surat usulan pemberhentian kepada bupati melalui camat.

“Dari camat kemudian membuat surat usulan pemberhentian kepada bupati melalui Dispermasdes. Kemudian proses SK pemberhentiannya,” kata Agung.

Advertisement

Saat pendaftaran ke KPU Klaten, Ketua DPC PDIP Klaten, Sri Mulyani, mengatakan 50 Bacaleg yang didaftarkan PDIP untuk ikut kontestasi Pemilu 2024 berasal dari berbagai kalangan. Dia membenarkan ada Bacaleg dari kalangan kades.

“Ada empat atau lima Bacaleg dari kalangan Kades. Alhamdulillah mereka memang tokoh yang luar biasa. Mereka sudah menjabat [Kades] selama tiga periode,” kata Mulyani saat ditemui seusai mendaftarkan Bacaleg di KPU Klaten, Kamis (11/5/2023).

Sesuai ketentuan, para Kades yang mencalonkan diri menjadi Caleg diminta mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kades. Mulyani menjelaskan pengunduran diri para Kades itu sudah diproses.

Dari data yang dihimpun, kelima Kades yang nyaleg lewat PDIP yakni Kades Jonggrangan, Kecamatan Klaten Utara, Sunarna; Kades Keputran, Kecamatan Kemalang, Wuryanto Nugroho; Kades Karanglo, Kecamatan Polanharjo, Yudi Kusnandar; Kades Mlese, Kecamatan Ceper, Hari Wibawa; serta Kades Karangjoho, Kecamatan Karangdowo, Agus Yunianto.

Ketua DPC Partai Demokrat Klaten, One Krisnata, mengatakan 50 Bacaleg dari partainya terdiri dari berbagai latar belakang. Selain tiga petahana, ada Bacaleg baru dari unsur pengusaha, mantan kades, serta milenial.

Ada satu kades yang ikut nyaleg dari Partai Demokrat yakni Kades Taji, Kecamatan Prambanan, Supolo. Kades tersebut sudah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan kades untuk memenuhi syarat maju sebagai Caleg.

Soal Caleg milenial, One mengatakan ada sekitar 30 persen dari total 50 Bacaleg yang maju dari Partai Demokrat. Di antara 50 orang, ada Bacaleg yang berusia 21 tahun.

“Ini sesuai pesan dari Pak Ketum, Pak AHY. Kami mencoba merangkul milenial dan milenial itu suara masa depan. Jadi, kenapa tidak kami memberikan peluang dan kesempatan kepada milenial menjadi anggota dewan di Klaten,” kata One saat ditemui di KPU Klaten, Jumat (12/5/2023).

Ketua DPD Partai Golkar Klaten, Yoga Hardaya, mengatakan ada 50 Bacaleg yang didaftarkan Partai Golkar untuk mengikuti kontestasi Pemilu 2024. Para Bacaleg Partai Golkar berasal dari berbagai latar belakang.

Ada salah satu kades ikut nyaleg lewat Golkar, yakni Kades Nganjat, Kecamatan Polanharjo, Pandu Sujatmoko. Sementara, Bacaleg milenial diklaim lebih dari 24 persen dari total 50 orang.

“Yang termuda umur 21 tahun,” kata Yoga saat ditemui di KPU Klaten, Minggu (14/5/2023).

Kades menjadi salah satu pejabat yang wajib mengundurkan diri dari jabatannya saat maju menjadi Caleg. Hal itu seperti yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 10 tahun 2023. Pada Pasal 10 ayat 2 huruf b menyebutkan mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Pada Pasal 15 disebutkan bakal calon yang memiliki status sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.

Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud belum diterbitkan, bakal calon harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa. Di samping itu juga menyeragkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT). Dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, maka partai politik peserta pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif