Solopos.com, SRAGEN — Tujuh narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen bebas bersyarat per Kamis (26/12/2019). Setelah bebas, mereka diwajibkan mengikuti apel di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Solo.
Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, LP Kelas IIA Sragen, Agung Hascahyo, mengatakan dasar hukum pembebasan bersyarat bagi tujuh napi itu adalah surat edaran (SE) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang diterima November lalu.
Dalam SE itu, Kemenkumham meminta semua pengelola LP mengusulkan pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti bersyarat bagi napi tertentu. Program itu berlaku untuk napi yang sudah memenuhi syarat administrasi dan syarat substantif.
“Pada gelombang I ini, kami mengusulkan 19 napi bisa bebas bersyarat. Usulan itu turun [disetujui] semua. Tujuh napi di antaranya bebas pada hari ini. Mereka terdiri atas dua napi kasus narkoba, empat napi kasus pencurian dan satu napi kasus penipuan. Program percepatan pelaksanaan pembebasan bersyarat maupun cuti bersyarat itu dilaksanakan serentak secara nasional,” jelas Agung Hascahyo saat ditemui