Soloraya
Rabu, 15 Agustus 2018 - 18:15 WIB

7 Orang Diciduk saat Judi di Dekat Masjid Solo

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Unit Reskrim Polsek Laweyan menangkap tujuh orang yang tengah bermain judi dadu di tempat kerja Kampung Tegalmulyo RT 002/RW 003, Purwosari, Laweyan, <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20171201/489/873407/dugaan-penipuan-pedagang-sekaten-polresta-surakarta-tahan-kgph-benowo-putra-pb-xii" title="Dugaan Penipuan Pedagang Sekaten, Polresta Surakarta Tahan KGPH Benowo Putra PB XII">Solo</a>, Selasa (14/8/2018).</p><p>Ketujuh orang tersebut yakni Iyan Sari Crisnardi, Oni Triyono, Darmawan, Unlianto, Agung Widaryanto, Gladi Murpi, dan Lilil Handoko.</p><p>&ldquo;Kami menangkap ketujuh pelaku berdasarkan laporan warga yang resah terkait maraknya perjudian di Purwosari,&rdquo; ujar Kapolsek <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180331/489/907181/astaga-razia-indekos-eksklusif-polresta-surakarta-temukan-pipet-dan-kondom" title="Astaga! Razia Indekos Eksklusif, Polresta Surakarta Temukan Pipet dan Kondom">Laweyan</a>, Kompol Ari Sumarwono, saat ditemui wartawan di mapolsek, Rabu (15/8/2018).</p><p>Ari menjelaskan aktivitas judi dadu tersebut juga mengganggu warga yang sedang beribadah di masjid. Jarak antara masjid dengan lokasi judi hanya 20 meter.</p><p>Saat ditangkap <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180514/489/916141/pernah-jadi-sasaran-bom-pengamanan-mapolresta-surakarta-diperketat" title="Pernah Jadi Sasaran Bom, Pengamanan Mapolresta Surakarta Diperketat">polisi</a> juga menemukan minuman keras (miras) jenis ciu. Barang bukti diamakan berupa alat judi dadu dan uang tunai senilai Rp250.000. Pelaku dijerat Pasal 303 tantang Perjudian dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.<br /><br /></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif