Soloraya
Senin, 30 Agustus 2021 - 16:02 WIB

7 Pemuda Diciduk Tim Sparta Solo Saat Asyik Pesta Miras Anggur Merah

Ichsan Kholif Rahman  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menangkap segerombolan pemuda saat pesta miras di kawasan Kampung Baru, Pasar Kliwon, Solo, Senin (30/8/2021). (Istimewa/Tim Sparta Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO — Tujuh pemuda ditangkap Tim Sparta Polresta Solo di sebuah rumah kosong kawasan Kampung Baru, Pasar Kliwon, Solo, Senin (30/8/2021) siang. Mereka ditangkap saat sedang asyik pesta miras jenis Anggur Merah (Amer).

Sebelumnya, tim Sparta memperoleh laporan dari warga yang geram dengan ulah tujuh pemuda itu yang dianggap sudah menganggu ketenteraman lingkungan dengan berpesta miras.

Advertisement

Kasubaghumas Polresta Solo, AKP Umi Supriati, kepada wartawan mengatakan petugas menangkap tujuh pemuda berinisial OG, 25, warga Sangkrah, Pasar Kliwon, GB, 26, warga Kampung Baru, Pasar Kliwon, AG, 41, warga Dawung Tengah, Serengan.

Baca Juga: Ada Potensi Korban Kasus Pemerasan Pejabat Pemkot Solo Bertambah, Ini yang Dilakukan Polisi

Advertisement

Baca Juga: Ada Potensi Korban Kasus Pemerasan Pejabat Pemkot Solo Bertambah, Ini yang Dilakukan Polisi

Kemudian WY, 45, warga Ngemplak, Banjarsari, DY, 23, warga Kampung Baru, Pasar Kliwon, DV, 22, warga Nusukan, Banjarsari, dan NM, 39, warga Kampung Baru, Pasar Kliwon. Mereka tertangkap tangan dengan bukti miras di meja.

“Ada miras jenis anggur merah dan ciu yang disita petugas. Mayoritas sudah tinggal setengah. Ada enam botol ciu dan dua botol anggur merah,” paparnya mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Advertisement

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet PJJ Siap Disalurkan, Ini Cara Mengeceknya

Kakek-Kakek Pengedar Miras Ditangkap

Terpisah, seorang kakek-kakek berinisal SH, 65, asal Jebres, Solo, ditangkap petugas di sebuah kios kawasan Ledoksari. SH diketahui mengedarkan miras jenis anggur merah. Pelaku ditangkap saat Tim Sparta berpatroli di kawasan Ledoksari setelah memperoleh aduan peredaran miras.

“Ada aduan mengenai ciri-ciri dan kegiatan pelaku, saat digeledah ternyata menyimpan empat botol Vodka, empat botol anggur merah, dan 12 botol anggur putih,” imbuhnya.

Advertisement

Pelaku pun dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring) dan segera mengikuti proses persidangan Pengadilan Negeri (PN) Solo. Ia menyampaikan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran penyakit masyarakat (pekat) seperti miras, narkoba, judi, dan prostitusi merupakan program unggulan Polresta Solo.

Baca Juga: Wajib Punya Aplikasi PeduliLindungi, Banyak Pengunjung Sulit Masuk Mal Solo

Hal itu untuk mewujudkan Solo Bebas Pekat dan sekaligus dukungan Polresta Solo kepada Pemkot Solo mewujudkan Solo layak huni, aman, nyaman, damai, sejuk, dan sehat.

Advertisement

“Silakan memberi informasi ke call center kami. Pasti kami respons dan kami tindaklanjuti. Kami pastikan pula identitas pemberi informasi dirahasiakan,” imbuhnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif