SOLOPOS.COM - Pengadilan Agama Klaten melakukan eksekusi tanah dan rumah di Desa Somopuro, Jogonalan, yang dalam sengketa sejak 2016, Rabu (14/6/2023). (Istimewa/Dokumentasi PA Klaten)

Solopos.com, KLATEN — Tim Pengadilan Agama (PA) Klaten mengeksekusi pengosongan lahan dan rumah di Desa Somopuro, Kecamatan Jogonalan. Eksekusi dilakukan setelah kurang lebih tujuh tahun terakhir dalam sengketa.

Sebelumnya, PA menerima permohonan dari pemohon yang menjadi pemenang lelang atas lahan tersebut. Eksekusi itu dilakukan pada salah satu bidang lahan yang berdiri rumah di wilayah Desa Somopuro, Rabu (14/6/2023) pagi.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Eksekusi berjalan lancar dibantu keamanan dari Polres Klaten. Ketua PA Klaten, Muadz Junizar, mengatakan permasalahan terkait tanah tersebut sebenarnya sudah berlangsung lama.

Awalnya, objek eksekusi berupa tanah yang di atasnya ada rumah itu milik seorang warga SomopuPengadro, Jogonalan, Klaten, berinisial NS. Oleh NS, sertifikat tanah tersebut dijadikan agunan pinjaman ke salah satu bank.

Lantaran tidak sanggup membayar cicilan, ada pihak lain berinsial SH yang membantu menyelesaikan pelunasan dan mengambil alih hak atas tanah yang sebelumnya milik NS itu.

SH kemudian menggunakan sertifikat atas tanah tersebut sebagai agunan pinjaman ke salah satu bank syariah. Namun, SH juga tak melunasi pinjaman tersebut. Oleh bank syariah tersebut, tanah beserta bangunan itu dilelang dan dibeli seorang dokter asal Kabupaten Karanganyar berinisial WG.

Proses lelang terjadi pada 2016 lalu. Kala itu, WG membeli tanah beserta bangunan di atasnya tersebut dengan harga sekitar Rp254 juta. Namun, tanah dan bangunan tersebut masih ditempati NS. Sementara, SH sudah tidak diketahui keberadaannya.

Upaya negosiasi sudah berulang kali dilakukan oleh WG melalui kuasa hukumnya. Informasi yang diterima PA Klaten, WG sudah berniat membelikan rumah untuk tempat tinggal baru bagi NS serta memberikan modal usaha.

Namun, negosiasi belum menemukan titik temu. Hingga pada September 2021, WG mengajukan permohonan eksekusi tanah dan rumah di Jogonalan itu ke PA Klaten.

“Karena sengketa di bank syariah, sehingga pemohon mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama,” kata Muadz saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu sore.

Akan Dibangun Klinik

Muadz megatakan dari permohonan itu, PA Klaten kemudian melakukan anmaning atau peringatan kepada termohon eksekusi, dalam hal ini NS. “Sebenarnya anmaning hanya sekali saja. Tetapi kami berusaha melakukan upaya persuasif sehingga dilakukan beberapa kali. Setelah dilakukan anmaning tetapi si A [NS] tidak mau melakukan [pengosongan] secara sukarela,” kata Muadz.

PA kemudian melakukan konstatering atau pencocokan batas-batas tanah sengketa. Hingga dilakukan eksekusi pada Rabu pagi. Panitera PA Klaten, Tri Purwani, menjelaskan sebelum eksekusi dilakukan, ada upaya negosiasi di balai desa dengan menghadirkan termohon NS dan WG.

NS sempat meminta eksekusi ditunda. Namun, WG menyatakan eksekusi tetap berjalan. NS kemudian secara sukarela mengeluarkan barang-barang miliknya dari dalam rumah.

“Tidak ada perlawanan. Termohon sudah sukarela mengosongkan barang-barang. Setelah pengosongan selesai, dibacakan berita acara kemudian penandatanganan,” kata Tri.

Tri mengatakan dari pemohon dalam hal ini WG sudah menyiapkan rumah kontrakan untuk NS dan membayar biaya kontrakan selama satu tahun. “Pemohon eksekusi, berdasarkan asas kemanusiaan, sudah menyiapkan rumah kontrakan selama satu tahun. Sehingga pihak termohon tetap bisa berteduh,” kata Tri.

Saat eksekusi tanah dan rumah di Somopuro, Jogonalan, Klaten, itu sudah langsung diserahkan kunci rumah kontrakan tersebut kepada NS. Pemindahan barang-barang ke rumah kontrakan juga difasilitasi oleh WG yang juga memberikan tali asih kepada NS.

Tri menjelaskan tenaga bongkar, alat berat untuk membongkar rumah, hingga transportasi untuk mengangkut barang-barang seluruhnya disiapkan dari pemohon. “Rencananya dari pemohon akan menggunakan lahan itu untuk dibangun klinik,” jelas Tri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya