SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pengeroyokan (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, WONOGIRI — Tujuh warga Dusun Manggis, Desa Temboro, Kecamatan Karangtengah, Wonogiri ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Kepala Desa (Kades) Karangtengah, Bambang Daryono, belum lama ini.

Polisi tak menahan mereka, meski secara regulasi para tersangka memungkinkan ditahan. Hal itu karena alasan tertentu.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pusat Perbelanjaan di Pasar Kliwon Solo Dibanjiri Pengunjung, Ini Antisipasi Polisi

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri, Iptu Ghala Rimba Doa Sirrang, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (21/5/2020), menyampaikan penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka berdasar alat bukti yang cukup.

Bukti-bukti itu meliputi keterangan saksi, hasil visum atas luka-luka yang dialami Bambang, dan sejumlah barang bukti yang digunakan saat pengeroyokan terjadi.

Polisi juga memiliki bukti pendukung, seperti foto dan video yang merekam terjadinya peristiwa. Selain itu para tersangka pun mengaku menganiaya Bambang secara bersama-sama.

Cara Warga Klaten Kelabuhi Sipir LP, Narkoba Dilakban & Dimasukkan Leher Ayam

Setelah ditanya lebih lanjut Ghala membeberkan sedikit informasi terkait salah satu tersangka pengeroyokan Kades Karangtengah Wonogiri tersebut. Dia adalah pelapor kasus dugaan perzinaan antara istrinya, Anisa, dan Bambang. Anisa dan Bambang sudah menjadi tersangka.

“Berkas perkara tak lama lagi kami limpahkan ke kejaksaan [pelimpahan tahap satu],” kata Ghala mewakili Kapolres, AKBP Christian Tobing.

Terlibat Perzinaan

Informasi yang dihimpun Solopos.com, suami Anisa berinisial SW. Enam tersangka lainnya meliputi Tm, AP, Sn, Slo, Tn, dan Yn. Mereka warga sekitar rumah Anisa di Dusun Manggis. Seperti diketahui, sejumlah warga mengeroyok Bambang setelah mendapatinya berada di rumah Anisa, 26 Maret tengah malam lalu.

Orang yang memergoki adalah suami Anisa, SW. Atas hal itu SW melaporkan Bambang atas dugaan perzinaan. Bambang dan Anisa ditetapkan sebagai tersangka, namun mereka tak ditahan.

10 Berita Terpopuler: Ganjar Sesalkan Izin Salat Id di Karanganyar-Rapid Test Massal di Joyotakan

Kemudian Bambang pun melapor polisi atas kasus pengeroyokan. Dia mengalami luka lebam di wajah, kepala, dan memar di sebagian besar tubuhnya. Pada bagian lain, Bupati menghentikan sementara Bambang sebagai kades. Bambang dinilai melanggar larangan dan tak bisa menjalankan kewajiban dengan baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya