SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Solopos.com)–Sebanyak 70 jabatan sekretaris desa (Sekdes) di Kabupaten Klaten dalam keadaan kosong.  Akibat kekosongan jabatan Sekdes itu, pelayanan kepada masyarakat menjadi terkendala.

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Slamet Widodo kepada wartawan, Kamis (25/8/2011) mengemukakan, sebelumnya terdapat 88 jabatan Sekdes yang kosong.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Namun, sebanyak 18 jabatan Sekdes sudah diisi oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) No 3/2009
tentang Pengangkatan Sekdes menjadi PNS dan Pengisian Sekdes dari
PNS di Lingkungan Pemkab Klaten.

“Hanya 18 jabatan Sekdes yang sudah diisi PNS. Selama ini, kami kesulitan mengajak PNS untuk merangkap jabatan sebagai Sekdes,” tukas Slamet.

Lebih lanjut, Widodo menjelaskan, kekosongan jabatan Sekdes itu paling
lama terjadi sejak empat tahun lalu. Akibat kekosongan jabatan itu,
tugas pokok dan fungsi Sekdes terpaksa diampu oleh para kepala desa
(Kades) atau para perangkat desa.

Sesuai petunjuk dalam Perbup No 3/2009, Slamet menambahkan, mekanisme
pengisian jabatan Sekdes diusulkan oleh masing-masing camat setelah
mendapat pertimbangan dari Kades. Namun begitu, dia mengaku kesulitan
mengajak PNS berpartisipasi merangkap jabatan Sekdes.

“Sekdes itu setara dengan staf. Bukan seperti pejabat di kelurahan yang sudah eselon. Mereka hanya dapat konpensasi bisa mengelola tanah bengkok dan
tidak mendapat gaji. Mungkin itu yang membuat jabatan Sekdes kurang
diminati oleh PNS,” urai Slamet.

Sementara itu, Camat Wedi, Endro Susilo saat dihubungi melalui teleponnya mengatakan sebanyak dua jabatan Sekdes di Wedi mengalami kekosongan. Keduanya adalah Sekdes Kaligayam dan Sekdes Gadungan. Menurutnya, Sekdes Kaligayam sudah kosong sejak lima tahun silam.

Dalam hal ini, dia juga mengaku kesulitan mengajak PNS setempat untuk merangkap jabatan sebagai Sekdes. “Kami menyerahkan kepada Pemkab
Klaten untuk mengambil kebijakan dalam pengisian jabatan Sekdes ini.
Akan lebih baik jika kekosongan jabatan Sekdes itu dimasukkan dalam
kuota lowongan seleksi PNS,” pungkas Endro.

(mkd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya