Soloraya
Jumat, 7 Oktober 2011 - 13:23 WIB

71 Koperasi pasif di Solo bakal ditindak

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO—Sebanyak 71 koperasi pasif di Kota Solo bakal ditindak. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Dinkop UMKM) Solo akan memanggil pengurus 71 koperasi itu pada akhir Oktober ini.

Kepala Bidang (Kabid) Koperasi Dinkop UMKM Solo, Didik Ari Putranto mengatakan, 71 koperasi tersebut masuk kategori koperasi pasif karena berbagai faktor. Di antaranya, koperasi bersangkutan tidak rutin memberi laporan keuangan, dua tahun tidak menyelenggarakan rapat anggota tahunan (RAT), pengurus tidak lengkap, dan tidak memiliki alamat kantor yang tetap, serta tidak memasang logo koperasi secara jelas.

Advertisement

“Sedang kami siapkan untuk memanggil pengurus dari 71 koperasi itu. Nantinya, akan kami tanya, masih mau melanjutkan operasional koperasi atau pilih dibubarkan. Kalau memang tidak tertolong lagi, pengurus tidak sanggup rasanya lebih baik dibubarkan,” beber Didik, Jumat (7/10).

Didik menjelaskan, sedikitnya 557 koperasi di Kota Solo tercatat memiliki badan hukum. Dari jumlah itu, ada sedikitnya 71 koperasi yang masuk kategori pasif. Sedangkan sisanya masok kategori aktif meskipun dalam hal penilaian kesehatan, belum bisa dikatakan baik 100%. Pengurus 71 koperasi itu akan diberi pilihan untuk melanjutkan koperasi dengan jaminan akan memperbaiki manajemen pengelolaan atau memilih membubarkan koperasi.(JIBI/SOLOPOS/tsa)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif