Soloraya
Sabtu, 18 November 2023 - 14:50 WIB

737 Orang Calon PPPK Sragen Ikuti CAT di Semarang Besok, Catat Ketentuannya

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PPPK. (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 737 calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Sragen mengikuti seleksi kompetensi lewat computer assisted test (CAT) di MG Setos Hotel Semarang, Minggu (19/11/2023) besok. Ratusan calon PPPK itu akan dibagi dalam tiga sesi CAT dengan durasi 130 menit per sesi per 300 peserta.

Salah satu di antara 737 calon PPP Sragen itu adalah Joko Susilo, Ketua Guru Honorer Negeri 10 Tahun ke Atas (GHN 10+). Dia berharap bisa mengikuti CAT dengan lancar dan mendapatkan hasil maksimal. “Persiapannya belajar, belajar, berdoa. Restu orang tua segalanya,” ujar Joko kepada Solopos.com, Sabtu (18/11/2023).

Advertisement

Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) BKPSDM Sragen, Darmawan Wibisono, menerangkan seleksi CAT digelar Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ini adalah CAT kali ketiga, di mana sebelumnya digelar di Poltekes Surabaya dan Asrama Haji Madiun.

“Jumlah calon PPPK Sragen yang ikut CAT besok terbanyak kedua. Terbanyak pertama nanti diadakan di Jogja Expo Center Yogyakarta pada 27-28 November 2023 dengan 991 peserta [dari Sragen]. Dalam CAT itu nanti nilainya bisa langsung diketahui dan bisa dipantau. Kalau soal lolos atau tidak lolos belum bisa diketahui karena lokasi dan waktu tes terpisah,” jelas Wibi, sapaannya.

Jadwal CAT terakhir untuk calon PPPK Sragen digelar pada 2 Desember 2023. Wibi sudah menyiapkan 20 orang untuk membantu BKN saat pelaksanaan CAT di Semarang. Para peserta CAT, menurutnya sudah memahami aturan dan ketentuan karena sudah mengetahui dari pengumuman seleksi kompetensi.

Advertisement

“Sesi I dan sesi III, calon PPPK Sragen bergabung dengan peserta dari daerah lain. Khusus di sesi II, 300 peserta calon PPPK dari Sragen semua. Total pesertanya ada 737 orang yang terdiri atas sesi I ada 183 orang, sesi II ada 300 orang, dan sesi III ada 254 orang. Selesai sesi III nanti sampai pukul 16.10 WIB,” jelasnya.

Selain di Semarang ada juga satu peserta yang menjalani CAT di Pontianak.

Seleksi Kompetensi CAT Calon PPPK Sragen, Minggu (19/11/2023)

Lokasi   : MG Setos Hotel Semarang

Sesi I      : 183 orang

Advertisement

Sesi II    : 300 orang

Sesi III   : 254 orang

Jumlah : 737 orang

Lokasi   : Aula Terpadu Politeknik Negeri Pontianak

Advertisement

Peserta : 1 orang

Ketentuan dalam seleksi kompetensi CAT calon PPPK

Peserta wajib membawa Kartu Ujian Peserta Seleksi Kompetensi PPPK yang dapat dicetak melalui akun SSCASN masing-masing;

Peserta wajib mengenakan pakaian:

Advertisement

Peserta diwajibkan membawa barang-barang dan dokumen sebagai berikut:

Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun maka secara otomatis dinyatakan gugur;

Peserta wajib hadir di lokasi pelaksanaan sebelum waktu pelaksanaan registrasi Panitia seleksi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 menit sebelum seleksi dimulai.

Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan Persyaratan yang ditetapkan maka sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang Pengadaan PPPK panitia seleksi dapat menggugurkan/membatalkan kelulusan atau penetapan yang bersangkutan sebagai PPPK.

Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

Khusus bagi peserta penyandang disabilitas, ibu hamil, dan peserta yang sedang sakit agar melaporkan kepada Panitia Seleksi pada saat registrasi.

Advertisement

Di dalam ruangan seleksi peserta dilarang:

  1. Membawa buku, catatan, jam tangan, benda logam, perhiasan, kalkulator dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
  2. Membawa makanan/minuman (khusus minuman diperbolehkan dibawa sampai dengan ruang pengarahan);
  3. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
  4. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
  5. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;
  6. Merokok dalam ruangan;
  7. Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia;

Panitia menyediakan loker penitipan barang bagi peserta yang menitipkan barang bawaan selain yang diperbolehkan masuk.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif