SOLOPOS.COM - Sekretaris Daerah Klaten, Jajang Prihono, melantik 228 pejabat fungsional di Pendapa Pemkab Klaten, Kamis (11/5/2023). (Istimewa/Bagian Prokopim Setda Klaten)

Solopos.com, KLATEN — Sebanyak 75 pegawai bidang kesehatan menerima Surat Keputusan (SK) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Selain itu, sebanyak 228 pejabat fungsional dilantik.

SK PPPK dan pelantikan pejabat itu dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono, mewakili Bupati Klaten, Sri Mulyani, di Pendapa Pemkab Klaten, Kamis (11/5/2023).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Prosesi penyerahan SK PPPK bidang kesehatan dan pelantikan pejabat fungsional itu terbilang cukup lama karena petugas dari Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Klaten serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klaten harus membacakan 29 SK Bupati Klaten.

“Penyerahan SK PPPK bidang kesehatan dan pelantikan serta pengambilan sumpah janji pejabat fungsional ini terbilang cukup lama. Kami yang mendengarkan saja kelihatan capek, apalagi yang membaca dari Bagian Prokopim dan BKPSDM,” kata Jajang berdasarkan rilis yang diterima dari Bagian Prokopim Setda Klaten.

Jajang meminta PPPK yang menerima SK serta pejabat fungsional yang dilantik menerima amanah tersebut dengan penuh rasa syukur dan tanggung jawab.

“Pejabat fungsional diharapkan untuk terus meningkatkan kinerjanya dalam rangka menghadapi perubahan paradigma yang terus berkembang pesat. Bagi ASN PPPK tenaga kesehatan, ini jangan sampai disia-siakan tapi dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Hendaknya dapat dijaga dan diimbangi dengan kejujuran, keikhlasan, serta prestasi dalam bekerja,” kata dia.

Jajang mengatakan butuh keseriusan, tanggung jawab moral, dan komitmen bersama, serta bekerja secara maksimal maksimal dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Klaten. Jajang juga menyampaikan pesan khusus ke PPPK yang menerima SK agar menjaga sikap dan perilaku sesuai aturan dan norma yang mengikat sebagai ASN.

“Pelajarilah aturan-aturan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban serta larangan-larangan bagi ASN PPPK. Kepada seluruh pejabat fungsional dan pegawai PPPK tenaga kesehatan yang telah dilantik dan diambil sumpah dan janjinya untuk bekerja di tempat kerja masing-masing secara profesional sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Kepala BKPSDM Klaten, Agus Setyawan Prasetyoko, mengatakan 228 pejabat fungsional yang dilantik terdiri dari  pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional sejumlah 221 PNS, pengangkatan dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian atau inpassing sebanyak dua PNS, perpindahan dari jabatan fungsional kategori keterampilan ke kategori keahlian sejumlah lima PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya