Soloraya
Rabu, 18 November 2020 - 15:03 WIB

8 Anggota Jaringan Narkoba di Sukoharjo Ditangkap

Indah Septiyaning Wardani  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat gelar perkara pengungkapan jaringan narkotika di Sukoharjo pada Mapolres setempat pada Rabu (18/11/2020). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardhani)

Solopos.com, SUKOHARJO – Polres Sukoharjo membongkar jaringan narkoba di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Sebanyak delapan tersangka pengedar dan pemakai narkotika berhasil diamankan selama dua bulan terakhir.

Para tersangka yang diamankan adalah berinisial AMR, 24; GW, 46; AN, 30; AA, 32; SHP, 38; D, 36; BN, 47, dan HP, 40. Total dari tangan para tersangka tersebut polisi mengamankan barang bukti narkoba seberat 70 gram.

Advertisement

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Agus Syamsudin, mengungkapkan terbongkarnya jaringan narkotika ini. Kasus ini berawal dari penangkapan AMR di jalan di Dukuh Mayang RT 003/RW 002 Desa Mayang, Kecamatan Gatak, Sukoharjo pada 19 September 2020.

Gegara Sinyal HP Eror, Uang Rp72 Juta Milik Nasabah Maybank Solo Raib

Advertisement

Gegara Sinyal HP Eror, Uang Rp72 Juta Milik Nasabah Maybank Solo Raib

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 55 gram sabu-sabu. Kemudian polisi melakukan pengembangan kasus. Dari hasil pengembangan, Satnarkoba Polres Sukoharjo kembali menangkap satu orang pelaku berinisial AN di Dukuh Pulerejo, Desa Krajan, Kecamatan Weru, Sukoharjo pada 28 September 2020.

"Barang bukti yang diamankan 2,55 gram sabu," katanya saat gelar perkara di Mapolres Sukoharjo pada Rabu (18/11/2020).

Advertisement

Terkuak! Pembunuh ABG Berseragam Pramuka di Hotel Semarang Ternyata Pacar Korban, Baru Kenal 2 Pekan

Lalu pada 1 November 2020, polisi mengamankan tiga anggota jaringan narkoba Sukoharjo di lokasi yang berbeda. D ditangkap di daerah SMA Negeri 1 Mojolaban, Sukoharjo, BN ditangkap di rumahnya di Dukuh Candirejo, Desa Klumprit, Kecamatan Mojolaban, dan HP di Perum Permata, Dukuh Banyu Bening, Desa Jeruk Sawi, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar.

Polisi mengamankan masing-masing narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,58 gram dari D, 1,51 gram dari BN, dan 1,89 gram dari HP.

Advertisement

Sementara di tempat kejadian perkara (TKP) terakhir di Dukuh Talang Abang, Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol yakni pada 5 November 2020, polisi mengamankan GW dengan barang bukti 0,83 gram sabu-sabu.

"Total ada delapan TKP penangkapan. Dengan keseluruhan barang bukti kurang lebih 70 gram sabu-sabu," katanya.

Geruduk Kantor Kospin Syariah Karanganyar, Nasabah Minta Uang Dicairkan, Tapi...

Advertisement

Kapolres mengatakan, delapan tersangka ini merupakan pengedar dan pemilik narkoba. Akibat perbuatan itu para tersangka dijerat Pasal 112 (1) juncto Pasal 114 (1), Pasal 127 (1) Pasal 131 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

"Delapan tersangka yang diamankan ini merupakan satu jaringan," katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif