SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan kepala desa atau pilkades. (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SUKOHARJO – Sebanyak delapan orang telah mengembalikan formulir pendaftaran calon kepala desa (cakades) dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) antarwaktu di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Selanjutnya, panitia pilkades antarwaktu meneliti berkas administrasi setiap bakal calon kepala desa (bacakades) selama sepekan mulai 8-14 November.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Masa pendaftaran cakades dalam pilkades antarwaktu telah ditutup pada Sabtu (6/11/2021). Hingga penutupan masa pendaftaran, ada delapan orang yang mengembalikan formulir pendaftaran cakades.

Selanjutnya, panitia pilkades antarwaktu melakukan verifikasi berkas administrasi masing-masing bacakades pada pekan depan.

Baca Juga: 6 Pemerintah Desa di Sukoharjo Diduga Lakukan Penyimpangan Dana Desa

Ketua pilkades antarwaktu Desa Gedangan, Mardiyana, mengatakan masyaratkat yang berniat maju sebagai bacakades wajib mengambil formulir dan melengkapi berkas administrasi hingga batas waktu pendaftaran. Sebenarnya lebih dari 10 orang yang mengambil formulir pendaftaran cakades.

“Hingga batas waktu pendaftaran, hanya delapan orang yang mengembalikan formulir dan melengkapi berkas administrasi. Artinya, delapan orang itu yang benar-benar berniat maju sebagai cakades,” kata dia, saat berbincang dengan Solopos.com, Minggu (7/11/2021).

Mardiyana menyebut panitia pilkades antarwaktu segera meneliti berkas administrasi masing-masing bacakades. Tak menutup kemungkinan, masih ada berkas administrasi bacakades yang belum lengkap. Sehingga panitia ingin memastikan memastikan apakah masih ada berkas administrasi bacakades yang belum lengkap.

Baca Juga: Jaksa Agung Burhanuddin Digoyang Isu Poligami, Ini Tanggapan DPR

Panitia memberikan kesempatan bagi bacakades untuk melengkapi berkas administrasi hingga 14 November.

“Panitia bakal mengumumkan hasil penelitian berkas administrasi bacakades pada 15 November. Untuk penetapan dan pengesahan cakades dilakukan setelah penelitian berkas administrasi rampung,” ujar dia.

Animo masyarakat menyambut pilkades antarwaktu cukup tinggi. Buktinya, masyarakat yang berniat maju sebagai cakades yang telah mengembalikan formulir pendaftaran cukup banyak. Artinya, partisipasi masyarakat muncul dalam pembangunan demokrasi yang berkualitas dan sehat.

Camat Grogol, Herdis Kurnia Wijaya, menyatakan pelaksanaan pilkades antarwaktu mengacu pada Perbup No 51/2018 tentang Kepala Desa. Dalam regulasi itu disebutkan apabila jumlah bacakades lebih dari tiga orang maka dilakukan ujian tertulis seleksi tambahan yang dilakukan oleh perguruan tinggi.

Baca Juga: Warga Nguter Laporkan Temuan Pencemaran Limbah PT RUM ke DLH Sukoharjo

Ujian tertulis seleksi tambahan dilakukan untuk menentukan jumlah cakades. Hanya tiga cakades yang berhak bersaing dalam pilkades.

“Kemungkinan besar ada seleksi tambahan yang diikuti para bacakades. Sesuai regulasi, jumlah maksimal cakades dalam pilkades hanya tiga orang. Sementaran jumlah bacakades yang telah mengembalikan formulir sebanyak delapan orang,” kata dia.

Pelaksanaan pilkades antarwaktu pada 2021 merupakan kali kedua digelar di Kabupaten Jamu. Sebelumnya, pilkades antarwaktu dilaksanakan di Desa Kadilangu dan Desa Ngrombo, Kecamatan Baki pada akhir 2019.

Kala itu, proses pemungutan suara dilakukan unsur BPD, lembaga desa dan perwakilan masyarakat seperti ketua rukun warga (RW), rukun tetangga (RT), karang taruna, dan dasawisma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya