Wonogiri (Solopos.com)–Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Wonogiri, Edi Sutopo menegaskan baik masyarakat maupun calon kepala desa (Cakades) tak boleh dipungut biaya dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades). Jika itu terjadi, Pemkab akan memberi sanksi kepada pelaku sesuai aturan hukum.
Penegasan itu disampaikan Edi, saat berbicara dalam rapat persiapan menjelang Pilkades yang digelar di Ruang Aula PKK Kompleks Sekretariat Daerah (Setda), Jumat (23/9/2011). Ada delapan desa di enam kecamatan yang dalam waktu dekat segera menggelar Pilkades. Delapan desa dimaksud adalah Desa Kerjo Kidul Kecamatan Ngadirojo, Desa Semagar Kecamatan Girimarto, Desa Hargantoro Kecamatan Tirtomoyo, Desa Pucanganom dan Jatirejo Kecamatan Giritontro, Desa Slogohimo dan Desa Soco Kecamatan Slogohimo, serta Desa Selomarto Kecamatan Batuwarno.
Camat dan perangkat dari delapan desa itu, kemarin menghadiri rapat yang dipimpin oleh Kabag Pemdes, Sriyono. Dalam rapat tersebut, Edi mengungkapkan Perda No 6/2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kades, secara tegas menyatakan sumber dana Pilkades berasal dari APBDes dan bantuan APBD.
“Jika panitia mencari sumber dana dari pihak lain, misalnya masyarakat atau calon, berarti panitia sudah melanggar ketentuan Perda yang sudah tentu akan berakibat sanksi. Sanksinya apa nanti perlu dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait. Bisa jadi masuk ke ranah pidana karena itu termasuk pungutan liar. Kami akan terus melakukan pengawasan jangan sampai itu terjadi,” jelas Edi.
(shs)