Soloraya
Kamis, 17 Desember 2020 - 17:48 WIB

8 Hari Setelah Coblosan Pilkada 2020, Belum Ada Laporan Jajaran KPU & Bawaslu Solo Terpapar Covid-19

Kurniawan  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, saat menggunakan hak suaranya pada Pilkada Solo 2020 di TPS 18 Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres. (Solopos.com/Mariyana Ricky P.D.)

Solopos.com, SOLO -- Hingga delapan hari sejak pemungutan suara Pilkada Solo 2020, Rabu (9/12/2020), yaitu Kamis (17/12/2020), KPU dan Bawaslu Solo tak mendapat laporan ihwal adanya petugas mereka yang terpapar Covid-19.

Dua pimpinan lembaga itu berharap seluruh jajarannya terus sehat alias tak ada yang terpapar Covid-19. Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono, menyampaikan hal tersebut saat wawancara dengan Solopos.com melalui pesan Whatsapp (WA), Kamis.

Advertisement

"Alhamdulillah tidak ada laporan masuk ihwal adanya petugas kami yang terpapar Covid-19 hingga saat ini," ujarnya.

Korban Meninggal Dalam Tabrak Lari Depan Mal Solo Square Pria 68 Tahun Warga Kalikobok Sragen

Advertisement

Korban Meninggal Dalam Tabrak Lari Depan Mal Solo Square Pria 68 Tahun Warga Kalikobok Sragen

Menurut Budi, penyelenggaraan Pilkada 2020 oleh KPU saat pandemi Covid-19 memang riskan terhadap adanya penularan virus corona jenis baru itu. Makanya sedari awal Bawaslu getol mewanti-wanti seluruh petugas agar mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Protokol itu mulai dari memakai masker, rajin mencuci tangan memakai sabun dan menjaga jarak. Secara berkala petugas Bawaslu juga menjalani rapid test untuk melihat kondisi kesehatan mereka.

Advertisement

Tabrak Lari Depan Mal Solo Square: Sopir Truk Tertangkap Di Gembongan Kartasura

Tidak Muncul Klaster

"Sampai hari ini bersyukur semua petugas kami sehat, tidak ada laporan yang terkonfirmasi positif Covid-19. Mudah-mudahan semua sehat, termasuk rekan-rekan media, dan warga Solo yang telah memilih di TPS," urainya.

Nurul mengatakan sejak awal KPU selalu menekankan keharusan penerapan prokes ke petugas. Mereka wajib menjalankan prokes dalam setiap tahapan yang dijalankan. Tujuannya agar tidak muncul klaster Covid-19 dari penyelenggaraan Pilkada 2020.

Advertisement

Penerapan prokes secara ketat juga berlaku ketika pemungutan suara di TPS. Ada 15 hal baru yang diberlakukan di TPS ketika pemungutan suara. Penerapan hal baru itu bertujuan mencegah penularan Covid-19.

Kebijakan Karantina Pemudik Solo Berubah Lagi, Pemkot Batal Bikin Posko di Terminal dan Stasiun

Sebelumnya, penyelenggaraan Pilkada 2020 menuai pro kontra lantaran berlangsung saat pandemi Covid-19. Setiap tahapan pilkada dinilai berpotensi menyebarkan virus yang telah menyerang seluruh dunia itu.

Advertisement

Namun pemerintah memutuskan Pilkada tetap berjalan tahun ini dengan syarat penerapan prokes yang ketat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif