Soloraya
Senin, 15 Mei 2023 - 09:41 WIB

8 Kades di Karanganyar Nyaleg, Mayoritas Belum Ajukan Surat Pengunduran Diri

Indah Septiyaning Wardani  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kepala desa. (Dok Solopos)

Solopos.com, KARANGANYARKepala desa (Kades) dan perangkat desa yang ramai-ramai nyaleg DPRD Kabupaten Karanganyar di pemilu legislatif (Pileg) 2024, mayoritas belum mengajukan pengunduran diri.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Karanganyar mencatat delapan kades maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg). Namun baru dua Kades secara resmi mengajukan pengunduran diri ke Bupati.

Advertisement

Dua kades itu masing-masing Gawanan, Kecamatan Colomadu, Murdiyanto dan Jatisuko, Kecamatan Jatipuro, Sugeng Riyanto.

Kabid Aparatur Pemerintah Desa Dispermasdes Karanganyar, Anung Dharmawan, menyampaikan sudah ada dua kades yang secara resmi mengajukan surat pengunduran diri hingga Jumat (12/5/2023).

Advertisement

Kabid Aparatur Pemerintah Desa Dispermasdes Karanganyar, Anung Dharmawan, menyampaikan sudah ada dua kades yang secara resmi mengajukan surat pengunduran diri hingga Jumat (12/5/2023).

“Baru dua itu [Kades Gawanan dan Kades Jatisuko] yang masuk resmi pengunduran diri ke kami. Lainnya belum ada,” kata Anung ketika berbincang dengan Solopos.com, Senin (15/5/2023).

Sebenarnya, Anung mengatakan ada delapan kades dan seorang perangkat desa yang maju sebagai calon legislatif (caleg) di pemilu 2024. Jumlah itu sesuai dengan informasi yang diterimanya.

Advertisement

Pengunduran diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa (BPD) itu dinyatakan dengan surat pengunduran diri. Selain PKPU, aturan kades mundur juga merujuk pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf i UU tersebut melarang kepala desa rangkap jabatan sebagai anggota legislatif.

“Proses pengunduran diri dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada bupati lewat BPD lalu ke camat,” tambahnya.

BPD selanjutnya akan menggelar rapat yang minimal dihadiri dua per tiga anggota BPD. Apabila dua per tiga anggota tersebut menyetujui, maka permohonan pengunduran diri mulai diproses.

Advertisement

Lebih lanjut Anung mengatakan BPD akan menyetujui pengunduran diri jabatan kades jika mereka menerima alasan pengunduran diri. Selain itu kades telah menyelesaikan kewajiban di desa. BPD kemudian menyerahkan surat permohonan pengunduran diri kades ke Bupati melalui camat.

“Jadi camat akan mengajukan surat pengunduran diri kades sekalian mengusulkan Penjabat pengganti kades,” katanya.

Dikatakan Anung, proses pengunduran diri jabatan kades dan perangkat desa membutuhkan waktu hingga surat keputusan (SK) pemberhentian diterbitkan. Selama SK belum turun, kades masih memegang jabatannya. Hak dan kewajiban kades tersebut masih melekat sampai SK Pemberhentian diterima.

Advertisement

“Jabatan kades baru akan berakhir sesuai tanggal SK Pemberhentiannya,” katanya.

Anung mengingatkan kepala desa dan perangkat desa untuk mengajukan pengunduran diri jika mencalonkan sebagai caleg di Pemilu 2024.

Tak hanya kepala desa, sejumlah jabatan lain juga harus mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Menurut Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mereka yang wajib mundur dari jabatan jika maju caleg antara lain kepala daerah, wakil kepala daerah, Aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif