Soloraya
Selasa, 24 Mei 2022 - 16:08 WIB

8 Orang Diklarifikasi dalam Kasus Penjebolan Tembok Keraton Kartasura

Taufiq Sidik Prakoso  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pejabat Kejaksaan Agung saat meninjau tembok Benteng Keraton Kartasura yang dijebol warga di Krapyak Kulon, Kelurahan/Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Selasa (10/5/2022). (Solopos-Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, KLATEN — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan kasus penjebolan benteng Baluwarti eks Keraton Kartasura, Sukoharjo, ke tahap penyidikan. Hal itu menyusul rampungnya gelar perkara di kantor BPCB Jateng, Kecamatan Prambanan, Klaten, Senin (23/5/2022) siang.

Ketua Tim PPNS BPCB Jateng, Harun Ar Rasyid, mengatakan Kasus penjebolan benteng tersebut memenuhi unsur Pasal 105 jo Pasal 66 Ayat 1 UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya.

Advertisement

Saat ini belum ada tersangka dalam kasus tersebut. Gelar perkara pertama dilakukan untuk mementukan apakah peristiwa penjebolan itu memenuhi tindak pidana atau tidak.

“Jadi untuk tersangka belum. Kami akan penyidikan dulu. Yang jelas kami lakukan sesuai SOP,” kata dia usai gelar perkara di kantor BPCB Jateng, Kecamatan Prambanan, Klaten, Senin.

Sebelum perkara itu ditingkatkan ke penyidikan, PPNS BPCB Jateng sudah melakukan klarifikasi kepada delapan orang. Mereka terdiri dari unsur Pemkab Sukoharjo, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), juru pelihara, kelurahan, serta masyarakat.

Advertisement

Baca Juga: Disdikbud-TACB Sukoharjo Kaji 5 Objek Diduga Cagar Budaya, Ini Listnya

Kasus penjebolan benteng Keraton Kartasura itu menjadi kasus kali pertama yang ditangani BPCB Jateng hingga ke tahap penyidikan untuk UU No. 11/2010 tentang Cagar Budaya.

“Yang jelas kami banyak belajar dari kasus ini,” ungkap Harun.

Advertisement

Dalam UU No. 11/2010 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif