SOLOPOS.COM - Jalan menanjak di Desa Bumiharjo, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri, yang menjadi lokasi kecelakaan tunggal minibus pengangkut rombongan tilik bayi dari Desa Kulurejo, Kecamatan Nguntoronadi. Foto diambil, Selasa (22/11/2022). (Solopos.com/Luthfi Shobri Marzuqi)

Solopos.com, WONOGIRI — Pengadilan Tinggi (PT) Semarang menjatuhkan hukuman pidana empat tahun penjara kepada Wantiyo, sopir minibus yang mengalami kecelakaan tunggal hingga mengakibatkan delapan penumpang meninggal dunia di Kecamatan Nguntoronadi, Wonogiri, November 2022 lalu.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Christomy Bonar, mengatakan Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri menjatuhkan hukuman pidana penjara empat tahun kepada Wiyanto.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Vonis tertanggal 12 Maret 2023 dengan nomor putusan 72/Pid.Sus/2023/PN.WNG itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri. JPU menuntut sopir minibus yang kecelakaan di Nguntoronadi, Wonogiri, tersebut dihukum enam tahun penjara. 

Atas hal tersebut, JPU kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang. Namun, hakim PT melalui putusan tertanggal 16 Mei 2023 dengan nomor 237/Pid.Sus/2023/PT.SMG menjatuhkan menguatkan vonis PN Wonogiri. 

“Kami mengajukan banding karena kami menilai terdakwa Wantiyo layak dituntut enam tahun penjara,” kata Tomy saat ditemui Solopos.com di Kantor Kejari Wonogiri, Rabu (21/6/2023).

Menurut Wantiyo, JPU menuntut terdakwa Wantiyo dengan Pasal 311 ayat (5) dan (3) UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dua pasal itu dikenakan kepada terdakwa lantaran JPU menilai perbuatan Wantiyo telah mengakibatkan penumpang mengalami luka dan meninggal dunia dalam kecelakaan minibus di Nguntoronadi, Wonogiri.

Dengan pasal itu, hukuman terberat yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun. Tomy menyebut majelis hakim baik PN Wonogiri maupun PT Semarang memvonis terdakwa dengan pasal serupa.

Keluarga Korban Belum Ikhlas

Berdasarkan putusan  PT Semarang, Wantiyo terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Wantiyo sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa orang atau barang.

Saat ini Wantiyo sedang menjalani vonis tersebut di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Wonogiri. “Majelis hakim mempunyai pertimbangan sendiri untuk memutuskan vonis setelah melihat menjalani proses pengadilan. Mungkin ada hal yang meringankan atau memberatkan,” ujar dia.

Dia menjelaskan dalam proses persidangan JPU menghadirkan saksi-saksi baik yang terlibat langsung dan menjadi penumpang bus maupun dari keluarga korban yakni penumpang yang meninggal dunia dalam kecelakaan minibus di Nguntoronadi, Wonogiri, itu.

Menurut Tomy, ada keluarga korban meninggal dunia yang sampai saat ini belum bisa ikhlas menerima kepergian keluarga yang meninggal dunia tersebut. “Tetapi sebagian besar saksi itu memaafkan terdakwa Wantiyo,” kata Tomy.

Sebagaimana diketahui, Wantiyo mengemudikan minibus yang mengalami kecelakaan tunggal di Desa Kulurejo, Nguntoronadi, Wonogiri, pada 21 November 2023. Minibus berkapasitas belasan orang itu ditumpangi 36 orang.

Minibus itu jatuh terguling ke areal persawahan pukul 19.30 WIB dalam perjalanan pulang selepas rombongan melakukan tilik bayi. Delapan penumpang meninggal dunia dan belasan orang lainnya mengalami luka-luka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya