Soloraya
Jumat, 29 Desember 2023 - 15:44 WIB

8 Orang Meninggal, Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Tol Boyolali Divonis 3,5 Tahun

Nimatul Faizah  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas menyingkirkan puing-puing kendaraan yang terlibat kecelakaan maut di jalan tol Boyolali, Jumat (14/4/2023). (Solopos/Ni'matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Sopir truk penyebab kecelakaan maut karambol di Tol Boyolali KM487+600 A, Gumukrejo, Teras, Boyolali, Muhammad Junaedi, divonis hukuman 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Kamis (28/12/2023).

Seperti diketahui, kecelakaan jalur A Tol Boyolali pada Jumat (14/4/2023) dini hari itu mengakibatkan delapan orang meninggal dunia.

Advertisement

Juru bicara PN Boyolali, Dwi Hananta, menyampaikan Junaedi terbukti bersalah melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dakwaan alternatif kedua. Junaedi berbuat kelalaian saat mengemudi yang mengakibatkan kecelakaan dan korban meninggal dunia.

“Kami jatuhi pidana tiga tahun dan enam bulan dengan denda Rp3 juta, subsider dua bulan kurungan,” kata Dwi Hananta kepada Solopos.com, Jumat (29/12/2023).

Advertisement

“Kami jatuhi pidana tiga tahun dan enam bulan dengan denda Rp3 juta, subsider dua bulan kurungan,” kata Dwi Hananta kepada Solopos.com, Jumat (29/12/2023).

Dwi mengatakan Junaedi terbukti lalai ketika masuk tol wilayah Krapyak dan mengemudikan kendaraan dengan tidak wajar. Sepanjang jalur tol banyak turunan dengan muatan berat.

Seharusnya, lanjut Dwi, Junaedi menggunakan gigi rendah atau kura-kura akan tetapi malah bertahan di gigi tinggi atau kelinci. Sopir pengganti juga telah mengingatkan Junaedi untuk memakai gigi kura-kura karena banyak turunan.

Advertisement

“Dengan beban 50 ton lebih, gravitasi bumi juga makin kuat. Sampai mendekati rest area Boyolali sudah habis sekali tekanan udara rem hidroliknya. Kalau remnya sering dipakai, belum sempat terisi lagi anginnya, lama-lama kan habis,” jelas dia.

Lebih lanjut, Dwi mengungkapkan berdasarkan keterangan saksi ahli, ketika tekanan udara rem hidrolik habis sama sekali, kopling akan terkunci.

“Sampai terjadinya kecelakaan itu, Junaedi masih mengemudi dengan gigi 7. Padahal menjelang rest area itu sedikit menurun dan menikung. Di situ sudah tidak bisa mengurangi kecepatan dan oper gigi,” kata dia.

Advertisement

Ia menjelaskan awalnya Junaedi sempat bisa menghindari mobil yang melaju di sebelah kiri dengan membanting kanan. Saat membanting kanan, Junaedi sudah tidak bisa mengendalikan truk lalu menabrak minibus Elf. Akibatnya, enam penumpang minibus tersebut yang masih satu keluarga besar meninggal.

Minibus Elf kemudian menabrak mobil lain yang parkir di pinggir jalan. Setelah menabrak Elf, truk Junaedi masih melaju terus dan menabrak kendaraan lainnya. “Seluruhnya ada delapan korban jiwa, korbannya enam orang di Elf dan dua di mobil boks,” kata dia.

Lebih lanjut, Dwi menerangkan hal-hal yang meringankan terdakwa adalah karena Junaedi menyesali perbuatannya sekaligus ia seorang tulang punggung keluarga. Selain itu, perusahaan tempat Junaedi bekerja juga telah memberikan bantuan pemakaman kepada keluarga korban.

Advertisement

“Dibandingkan tuntutan jaksa [vonis] ini lebih tinggi. Tuntutannya tiga tahun, kami naikkan enam bulan, mengingat dampak dari perbuatan terdakwa ini korbannya sampai delapan orang, di antara korban itu ada yang satu keluarga,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif