Soloraya
Rabu, 18 September 2019 - 22:35 WIB

8 Pasangan Tak Resmi Tertangkap Berduaan di Kamar Hotel dan Indekos Klaten

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pasangan tak resmi yang ditangkap tim gabungan Satpol PP, Kodim, dan Polres Klaten diperiksa petugas, di kantor Satpol PP Klaten, Rabu (18/9/2019) malam. (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Tim gabungan Satpol PP, TNI, dan Polres Klaten menangkap delapan pasangan tak resmi saat merazia hotel dan indekos di Klaten, Rabu (18/9/2019) malam.

Razia melibatkan 30 personel gabungan yang dibagi dalam dua tim. Mereka menyisir indekos di wilayah Kelurahan Mojayan, Kecamatan Klaten Tengah, serta Desa Tegalyoso, Kecamatan Klaten Selatan.

Advertisement

Petugas juga menyisir hotel di wilayah Kecamatan Klaten Tengah serta Jogonalan. Dari razia itu, 16 orang atau delapan pasangan ditangkap. Mereka diketahui pasangan tak resmi yang kedapatan berduaan di kamar hotel atau indekos.

Empat pasangan ditangkap di salah satu rumah indekos wilayah Kelurahan Mojayan. Sementara empat pasangan lainnya ditangkap di hotel.

Sekretaris Satpol PP Klaten, Rabiman, mengatakan razia digelar untuk menindaklanjuti laporan masyarakat serta penegakan Perda No. 12/2013 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3).

Advertisement

“Ternyata benar laporan dari masyarakat ada indekos yang digunakan untuk kegiatan mengarah pada tindak susila,” jelas Rabiman saat ditemui wartawan seusai razia.

Rabiman menuturkan seluruh pasangan masih diperiksa petugas hingga pukul 21.30 WIB. Seusai diperiksa dan mendapatkan pembinaan, 16 orang itu diperbolehkan pulang.

Namun, mereka tetap mengikuti prosedur wajib lapor sebanyak 15 kali di kantor Satpol PP Klaten. Salah satu wanita yang tertangkap razia berinisial HN, 20, mengaku mendatangi indekos hanya untuk menengok kakaknya yang sakit.

Advertisement

“Hanya menengok saja yang kakinya patah tulang. Tidak sampai melakukan kegiatan apa-apa atau menginap di indekos itu,” kata wanita yang mengaku bekerja sebagai lady companion (LC) atau pemandu karaoke tersebut kepada petugas.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif