SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Tim gabungan Satpol PP, Badan Kesbangpolinmas dan Dinas Sosial (Dinsos) Sragen merazia delapan pengamen jalanan di enam lokasi, Rabu (20/10). Beberapa peralatan pengamen, seperti gitar, ketipung dan alat musik lainnya juga disita petugas. Mereka diminta membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi pekerjaan tersebut.

Razia pengamen dilakukan mulai dari pertigaan Pungkruk Kecamatan Sidoharjo, perempatan Polisi Lalu Lintas (Polantas), perempatan depan Kantor Dinas Bupati, sekitar Pasar Bunder dan Pasar Kota, sekitar Stasiun Kereta Api (KA) dan perempatan Pilangsari. Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) dan Dinsos masih melakukan pembinaan terhadap para pengamen itu.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kepala Satpol PP Sragen Sri Budi Dharmo saat ditemui wartawan usai operasi pengamen menegaskan ada tiga tindakan yang bisa ditempuh untuk para pengamen. Tindakan pertama cukup dengan pembinaan. Menurut dia, para pengamen diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pekerjaan mereka. Jika pernyataan tertulis itu dilanggar, ujarnya, maka petugas akan memberi sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) yang bekerja sama dengan Polres Sragen.

“Tindakan terakhir, para pengamen diberi pekerjaan melalui pemberian latihan keterampilan di Badan Diklat dan Litbang Sragen. Razia pengamen ini dilakukan secara rutin atas perintah Bupati Sragen. Upaya razia pengamen sebagai tindak lanjut program bebas pengamen di wilayah Sragen,” tegas Sri.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya