SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Solopos.com)–Delapan terdakwa kasus dugaan dana purnabakti kembali tidak memenuhi panggilan kedua Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Kamis (28/4/2011).

Sebanyak delapan eks legislator periode 1999-2004 itu mengirimkan
surat penangguhan eksekusi melalui kuasa hukum mereka, Muh Ikhwan SH.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Surat penangguhan Muh Ikhwan dilayangkan ke Kejari pada Selasa (26/4/2011) lalu. Surat tersebut sudah diterima Kepala Kejari (Kajari) Sragen, Gatot Gunarto SH.

Dalam surat tersebut, Muh Ikhwan, mengatakan permohonan penangguhan eksekusi eks anggota Panitia Rumah Tangga DPRD Sragen 1999-2004 itu disampaikan dengan alasan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang kasasi 17 eks anggota Panitia Anggaran (Panggar) DPRD belum turun.

“Kami mohon penundaan eksekusi dilakukan sampai turunnya putusan kasasi MA atas eks Panggar DPRD Sragen karena barang bukti atau alat bukti masih diperlukan untuk perkara 17 eks legislator,” tulisnya dalam surat tertanggal 25 April 2011 yang diterima Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen, Heru Mayawan SH.

(trh)?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya