SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mencatat sekitar 80% desa belum menyerahkan surat pertanggungjawaban (SPj) penggunaan APB-Desa (APB-Des) 2009 lalu. Padahal SPj tersebut merupakan salah satu syarat mengajukan permohonan pencairan alokasi dana desa (ADD).

Saat ini, Bagian Pemerintah Desa mencatat yang menyerahkan permohonan pencairan ADD baru 30 desa dari total 150 desa yang ada. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Agus Santosa menerangkan, SPj penggunaan APB-Des 2009 merupakan salah satu syarat mengajukan permohonan ADD. “Logikanya kalau desa memang belum menyerahkan permohonan berarti kan syaratnya belum lengkap. Mengenai syarat sendiri kebanyakan memang soal SPj. Syarat yang kami ajukan adalah tanpa SPj ADD tidak bisa dicairkan,” ujarnya ketika dijumpai wartawan, Senin (19/7).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Mengacu kepada data Bagian Pemdes di mana baru 30 desa yang mengajukan permohonan pencairan ADD, Agus membenarkan. “Kalau memang baru sejumlah itu yang mengajukan berarti yang lengkap datanya ya memang baru segitu. Seperti saya katakan logikanya yang belum siap SPj-nya atau sisanya belum bisa mengajukan pencairan,” ujar dia. Sementara mengenai besaran ADD, Agus menambahkan, bervariasi. “Kalau besarannya tidak sama setiap desa. Ada yang besarannya Rp 70 juta dan ada pula yang Rp 80 juta, tergantung kepada kebutuhan desa masing-masing,” ujarnya.

aps

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya