SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar, Juliyatmono, berfoto bersama ratusan PPPK di aula Disdikbud pada Selasa (11/7/2023). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Karanganyar ramai-ramai “menyekolahkan” SK Pengangkatan mereka ke bank.

Sudah lazim istilah “menyekolahkan SK” sering dipakai di kalangan aparatur sipil negara (ASN) saat mengajukan utang ke bank dengan SK pengangkatan sebagai jaminannya. Nominal pinjaman tak tanggung-tanggung, dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Direktur Utama Bank Karanganyar, Wisnu Wardana, mengatakan permohonan pengajuan pinjaman uang dari para PPPK langsung diterima setelah mereka menerima SK pengangkatan dari Bupati Juliyatmono.

“Cukup SK pengangkatan mereka sudah bisa mengambil pinjaman, maksimal Rp125 juta,” kata dia ketika dijumpai Solopos.com di sela penyerahan SK Pengangkatan PPPK di aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar pada Selasa (11/7/2023).

Limit utangnya bisa lebih tinggi lagi jika ditambah dengan jaminan agunan lain seperti sertifikat tanah. Bisa mencapai Rp200 juta. Saat ini hampir 800 PPPK memasukkan SK Pengangkatan sebagai jaminan pinjaman di Bank Karanganyar.

BKK Karanganyar ditunjuk untuk menyalurkan gaji bagi 2.100 PPPK di Kabupaten Karanganyar. Besaran gaji yang diterima bervariasi, dari Rp2,5 juta hingga Rp3,5 juta per bulan. Total, Pemkab mengeluarkan Rp8 miliar tiap bulan untuk menggaji PPPK tersebut.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar, Isnan Nur Aziz, mengatakan hari ini ada sebanyak 548 PPPK menerima SK pengangkatan dari Bupati Karanganyar Juliyatmono.

Mereka terdiri atas  545 guru dan tiga tenaga teknis. Dengan tambahan tersebut, total jumlah PPPK di Karanganyar ada sebanyak 2.159 orang. “PPPK yang baru menerima SK ini terhitung mulai tugas per tanggal 1 Juni 2023 dan mulai menerima gaji pada bulan Juli 2023 atau setelah terbitnya surat perintah mulai tugas,” katanya.

Besaran gaji yang diterima oleh PPPK ini sebesar Rp3 juta per bulan. Pembayaran gaji PPPK sepenuhnya dibebankan kepada APBD Karanganyar. Para PPPK masuk dalam golongan III A dengan masa perjanjian kerja selama lima tahun.

Di tahun ini, Pemkab tengah mengajukan usulan pengadaan PPPK lagi sebanyak 116 orang untuk formasi guru, 110 tenaga teknis, serta 5 orang tenaga perpustakaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya