Soloraya
Jumat, 21 September 2012 - 13:27 WIB

82 Siswa Keracunan, Dinkes Minta Sekolah Punya MoU Bersama Katering

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BOYOLALI — Dibutuhkan waktu setidaknya 10 hari untuk mengetahui hasil uji laboratorium terhadap sampel susu kedelai yang diduga sebagai penyebab keracunan makanan massal di SDIT Muhammadiyah Program Khusus (PK) Urutsewu, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali, Rabu (19/9/2012) lalu.

Sebelumnya, keracunan dialami 82 siswa dan guru SDIT Muhammadiyah (PK) Urutsewu, setelah mengkonsumsi snack yang dipesan pihak sekolah dari katering Robikah, warga setempat. Diduga, penyebab keracunan berasal dari susu kedelai yang mereka minum.

Advertisement

Terkait hal itu, Kepala Dinkes Kabupaten Boyolali, Syamsudin, berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi sekolah-sekolah lainnya. Pihaknya memperingatkan agar dalam pemberian makanan tambahan kepada siswa, pihak sekolah harus memperhatikan kondisi makanan ataupun minuman terlebih dulu, sebelum diberikan kepada para siswa. Usaha katering yang ditunjuk pihak sekolah juga harus memenuhi persyaratan, antara lain telah mengantongi izin usaha dan izin industri rumah tangga (IRT).

“Kerja sama sekolah dengan pemilik usaha katering juga harus jelas dan disertai dengan perjanjian, tidak boleh asal tunjuk,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (21/9/2012).

Syamsudin menjelaskan dari penyelidikan tim Dinkes yang diterjunkan untuk menelusuri penyebab keracunan massal itu, diketahui bahwa antara sekolah dan pemilik usaha katering belum ada perjanjian kerja sama.

Advertisement

“Jadi dari pihak sekolah hanya menunjuk pemilik katering itu untuk menyediakan makanan dan minuman untuk sekolah,” terangnya.

Padahal dikatakannya, sejauh ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali, baik melalui Dinkes, Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan, maupun instansi terkait lainnya, kerapkali mengadakan penyuluhan, pembinaan dan senantiasa mengimbau agar sekolah-sekolah yang memberikan makanan tambahan kepada para siswanya, agar bekerja sama dengan usaha katering yang telah memiliki izin yang jelas.

“Kerja sama antara pihak sekolah dengan usaha katering juga harus jelas, harus ada MoU-nya [memorandum of understanding], tidak asal tunjuk. Usaha katering itu juga harus ada izinnya lengkap, termasuk telah mengantongi rekomendasi dari Dinkes terkait izin usahanya tersebut,” tegasnya.

Advertisement

Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan, Penanggulangan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P3PL) Dinkes Boyolali, Achmad Muzzayin, saat dimintai informasi seputar hasil uji laboratorium terhadap sampel susu kedelai, menyatakan hingga kemarin pihaknya masih menunggu.

“Lab [laboratorium] Semarang butuh waktu 10 hari untuk mengetahui hasilnya,” kata Achmad.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif