Soloraya
Rabu, 15 Juni 2022 - 17:19 WIB

83 SMP di Karanganyar Siap Gelar PPDB 2022, Belum Semuanya Bisa Online

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PPDB online di SMP. (dok-Solopos.com)

Solopos.com, KARANGANYAR — Ada 83 SMP negeri dan swasta di Kabupaten Karanganyar akan menggelar pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022/2023 pada 20-23 Juni mendatang.

Dari jumla itu, 49 sekolah melaksanakan PPDB secara online atau daring. Sementara sisanya, 34 sekolah, menggelar PPDB secara offline atau luring.

Advertisement

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karanganyar, Yopi Eko Jati Wibowo, Rabu (15/6/2022), mengatakan belum semua sekolah bisa menggelar PPDB secara online. Banyak sekolah yang belum terjangkau jaringan internet, terutama di daerah terpencil atau pinggiran.

Sesuai jadwal, Yopi mengatakan PPDB akan digelar mulai 20-23 Juni untuk tahap pendaftaran. Pendaftaran ulang nanti akan digelar pada 4 – 5 Juli mendatang. Sosialisasi terkait dengan penyelenggaraan PPDB telah dilakukan kepala sekolah dan pemerintah desa.

Advertisement

Sesuai jadwal, Yopi mengatakan PPDB akan digelar mulai 20-23 Juni untuk tahap pendaftaran. Pendaftaran ulang nanti akan digelar pada 4 – 5 Juli mendatang. Sosialisasi terkait dengan penyelenggaraan PPDB telah dilakukan kepala sekolah dan pemerintah desa.

Baca Juga: Ini Waktu dan Tata Cara Pendaftaran PPDB SMP di Sragen

Dalam pelaksanaannya PPDB akan digelar melalui jalur zonasi dengan kuota 50 persen, afirmasi 15 persen, perpindahan tugas orangtua 5 persen, dan prestasi 25 persen.

Advertisement

Sistem pendaftaran dilakukan dengan cara menyerahkan berkas langsung ke sekolah. Sedangkan daring dengan mendaftar di laman situs yang telah ditetapkan melalui www.karanganyar.siap-ppdb.com.

Sesuai data Disdikbud, daya tampung untuk peserta didik jenjang SMP di Karanganyar melebihi dari potensi kelulusan yakni 12.406 siswa. Sementara jumlah kelulusannya 11.686 siswa.

Baca Juga: Temukan Pelanggaran PPDB? Ombudsman: Lapor ke Link Ini

Advertisement

“Jadi saya harap tidak ada lagi nanti masyarakat Karanganyar yang tidak sekolah,” jelasnya.

Sekretaris Disdikbud, Nurini, menambahkan untuk jalur afirmasi, calon peserta didik wajib menyertakan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari instansi terkait. Keluarga tidak mampu ini terdata dalam database Dinas Sosial (Dinsos).

“Data keluarga tidak mampu sudah ada di Dinsos,” katanya.

Advertisement

Berikut ini jadwal lengkap PPDB  2022 Karanganyar:

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif