SOLOPOS.COM - Petugas Pengadilan Agama Boyolali melayani warga di kantor setempat, Jumat (28/7/2023). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Sebanyak 858 pasangan suami istri atau pasutri mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama (PA) Boyolali sepanjang Januari-Juni atau semester I 2023. Mayoritas merupakan cerai gugat atau pihak istri yang menggugat.

Sedangkan mengenai penyebabnya, kebanyakan karena perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus. Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Boyolali, Arief Rokhman, menjelaskan ada dua jenis perceraian yaitu cerai talak dan cerai gugat.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Cerai talak diajukan suami, sedangkan cerai gugat diajukan istri. “Untuk cerai talak itu ada 231 perkara, kemudian untuk cerai gugat itu ada 627 perkara,” jelasnya saat ditemui Solopos.com di kantornya, Jumat (28/7/2023).

Ia memerinci permohonan perceraian yang diajukan pasutri di Boyolali pada Januari terdapat 38 perkara cerai talak dan 140 cerai gugat. Lalu, pada Februari 45 cerai talak dan 92 cerai gugat, Maret ada 41 cerai talak dan 84 cerai gugat.

Kemudian pada April ada 12 cerai talak dan 26 cerai gugat, Mei ada 57 cerai talak dan 174 cerai gugat, sedangkan Juni ada 38 cerai talak dan 111 cerai gugat.

Selama semester I, Pengadilan Agama Boyolali telah memutus 622 perkara perceraian yang terdiri dari 138 cerai talak dan 484 cerai gugat. Tersisa 236 perkara perceraian yang masih ditangani PA Boyolali.

“Jadi ada selisih itu karena ada yang dicabut perkaranya, kemudian ada yang masih proses, lalu ada juga yang ditolak karena tidak memenuhi persyaratan. Semisal bukti tidak komplet, saksi tidak mendukung, dan sebagainya,” kata dia.

Hadirnya Pihak Ketiga

Lebih lanjut, Arief mengungkapkan beberapa penyebab perceraian pasutri yang diputus oleh Pengadilan Agama Boyolali didominasi akibat perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Ada 532 perkara perceraian yang diputus akibat alasan tersebut.

“Perselisihan itu bisa dipicu karena ada pihak ketiga, ada PIL-WIL [pria idaman lain dan wanita idaman lain]. Lalu ada tidak cocok dengan tempat tinggal masing-masing, misal suami inginnya tinggal di rumah suami, tapi istri minta tinggal di rumah orang tua, dan lain-lain,” kata dia.

Faktor penyebab perceraian lainnya ada yang meninggalkan salah satu pihak dengan jumlah 71 perkara, kemudian karena masalah ekonomi ada tujuh perkara. Bahkan ada juga perceraian akibat murtad sebanyak lima perkara, dua perceraian akibat dihukum penjara, masing-masing satu perkara akibat zina, mabuk, madat, cacat badan, dan kawin paksa.

Dari 622 perkara perceraian pasutri yang diputuskan oleh Pengadilan Agama Boyolali, ia menyebut terbanyak berada di Kecamatan Ngemplak dengan 63 putusan perceraian terdiri dari 17 cerai talak dan 46 cerai gugat.

Arief menyebut pada 2022 kasus perceraian terbanyak juga di Kecamatan Ngemplak dengan 35 cerai talak dan 123 cerai gugat. Arief menjelaskan Pengadilan Agama Boyolali berusaha menekan angka perceraian dengan memediasi pemohon dan termohon sebelum membuat keputusan.

“Jadi kami hadirkan mediator untuk mendamaikan pemohon dan termohon. Gambarannya itu bukan sekali datang terus kami sidangkan terus putus cerai, bukan. Jadi pertama itu kami mediasi dulu, itu untuk menekan angka perceraian di Boyolali,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya