SOLOPOS.COM - Penyidik Polres Wonogiri menyerahkan tersangka dan berkas perkara pidana pencabulan 12 murid salah satu MI ke Kejaksaan Negeri Wonogiri, Senin (28/8/2023). (Istimewa/Humas Polres Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Proses penyidikan kasus pencabulan 12 murid madrasah ibtidaiah atau MI di Wonogiri dengan tersangka kepala sekolah, M, 47, dan guru Pendidikan Agama Islam, Y, 51, akhirnya selesai.

Polres Wonogiri telah melimpahkan berkas perkara pidana itu ke Kejaksaan Negeri Wonogiri (Kejari) Wonogiri pada Senin (28/8/2023). Polisi membutuhkan waktu sekitar 86 hari untuk proses penyidikan tersebut.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Wonogiri, AKP Untung Setiyahadi, mengatakan sudah selesai menyidik tersangka pencabulan 12 siswi salah satu MI di Wonogiri itu pada Jumat (25/8/2023).

Penyidik kemudian melimpahkan berkas perkara kasus itu kepada jaksa penuntut umum Kejari Wonogiri pada Senin pukul 13.00 WIB di Kantor Kejari Wonogiri. 

Berdasarkan catatan Solopos.com, penyidikan terhadap tersangka mulai dilakukan 1 Juni 2023. Dengan begitu penyidikan berlangsung selama 86 hari.

Untung menyebut berkas perkara sebelumnya sudah dilimpahkan ke Kejari namun dikembalikan lagi kepada penyidik karena dinilai belum lengkap alias P19. “Tadi [Senin] siang pukul 13.00 WIB penyidik kami ke Kejari untuk melimpahkan perkara dan sudah P21 [hasil penyidikan sudah lengkap],” kata Untung saat dihubungi Solopos.com, Senin.

Dia menerangkan selama proses penyidikan masing-masing tersangka tidak membawa kuasa hukum mandiri. Maka dari itu, Polres Wonogiri menyediakan kuasa hukum bagi mereka karena itu merupakan hak tersangka. 

Kejari Menyusun Dakwaan

Untung menyebut tersangka M dan Y dikenai Pasal 82 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Undang-Undang No 17/2016 tentang Perlindungan Anak (UUPA) dan atau Pasal 290 ayat (2) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

“Kami tidak menggunakan UU TPKS [Tindak Pidana Kekerasan Seksual]. Belum pakai itu, masih UUPA. Itu atas petunjuk dari kejaksaan,” ujar dia.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Wonogiri, Christomy Bonar, membenarkan berkas perkara pencabulan 12 murid MI oleh kepala sekolah dan guru itu sudah memasuki tahap II atau P21. Jaksa Penuntut Umum akan menyusun rencana dakwaan selama lima hari ke depan sebelum melimpahkan kasus itu ke Pengadilan Negeri Wonogiri.

Tomy menjelaskan sebelum dilimpahkan, kejaksaan bakal menawarkan kepada orang tua korban apakah akan meminta restitusi atau ganti kerugian materiil dan imateriil kepada tersangka atau tidak.

Menurut dia, sebenarnya penyidik Polres Wonogiri sudah menawarkan restitusi kepada orang tua korban. Tetapi berdasarkan berkas perkara yang diterima, tidak ada orang tua korban yang mengajukan restitusi.

“Kalau lihat berkas perkaranya, alasannya macam-macam, ada yang bilang sudah ikhlas, sudah diproses hukum, dan sebagainya yang pada intinya alasannya sama. Tetapi kami akan coba tawarkan kembali kepada orang tua korban apakah akan meminta restitusi atau tidak,” jelas Tomy saat ditemui Solopos.com di Kantor Kejari Wonogiri, Senin siang.

Menurut Tomy, restitusi untuk mengganti kerugian akibat tindak pidana pencabulan yang dilakukan M dan Y terhadap 12 murid MI di Wonogiri tersebut misalnya penggantian kerugian karena orang tua korban mengeluarkan uang untuk biaya pendampingan psikologis, visum, dan lainnya.

Ancaman Hukuman

Dia juga menjelaskan pasal yang dikenakan penyidik kepada kedua tersangka itu sudah tepat. Menurut Tomy, kedua tersangka tidak dijerat menggunakan UU TPKS karena ancaman hukuman pada UU itu lebih rendah dibandingkan ancaman hukuman pada UUPA. 

“Pada pasal Pasal 82 ayat (1) UUPA, ancaman hukumannya 15 tahun, kemudian ayat (2) ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pada ayat (1), begitu juga pada ayat (4) ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pada ayat (1). Kalau diakumulasi, hukuman maksimalnya bisa lebih dari 20 tahun atau hukuman seumur hidup,” ucap dia.

Dia menambahkan jaksa penuntut umum bisa menambahkan pasal yang dikenakan kepada tersangka kasus pidana selain tuntutan yang diberikan penyidik. Tetapi dalam kasus tersebut, jaksa tidak akan menambah pasal untuk menjerat kedua tersangka pencabulan itu. Hal itu karena jaksa menilai pasal yang dikenakan penyidik kepada tersangka sudah sesuai.

Berdasarkan catatan Solopos.com, kasus pencabulan 12 murid MI oleh kepala sekolah dan guru mereka di Wonogiri tersebut terungkap pada akhir Mei 2023. Orang tua korban melapor ke polisi pada Sabtu (27/5/2023).

Selanjutnya, kasus itu dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (31/5/2023) dan dua hari kemudian atau Jumat (2/6/2023), polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap M dan Y, sekaligus menahan mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya