Sukoharjo (Espos)–Sebagian besar atau 87% dari total 150 desa belum mengajukan pencairan alokasi dana desa (ADD) hingga saat ini. Catatan tersebut merupakan hasil pendataan Bagian Pemerintah Desa (Pemdes) hingga bulan Juli.
Mengacu kepada catatan tersebut, 130 desa belum mengajukan pencairan ADD. Kepala Subbagian (Kasubag) Kelembagaan dan Pemerintahan Bagian Pemdes Setda, Arifin Ibnu menjelaskan, sampai saat ini yang mengajukan pencairan ADD baru 20 desa.
Sementara syarat permohonan pencairan ADD di antaranya, surat pertanggungjawaban (SPj) ADD 2009 serta APB-Desa (APB-Des). Dengan sejumlah syarat pencairan ADD, Arifin menjelaskan, khusus untuk SPj, semua desa sudah menyerahkannya kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). Yang menjadi kendala, imbuh dia, terutama adalah penyusunan APB-Des.
“Untuk permohonan pencairan ADD memang penyusunan APB-Des yang menjadi persoalannya. Sebab sampai sekarang masih banyak desa yang belum menyusun APB-Des. Yang membuat kami terkadang kesal, alasan yang digunakan Pemdes terkadang tidak masuk akal seperti banyak acara jagong (menghadiri acara perkawinan-red) di desa yang harus dihadiri. Kalau sudah begitu kami bisa apa,” ujarnya kepada komisi I, Senin (11/7).
Terkait permintaan komisi I supaya Bagian Pemdes memberikan contoh format permohonan pencairan, Arifin menambahkan, sudah dilakukan. Mengenai keluhan dari para perangkat desa terkait belum diberikannya petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) ADD, menurut Arifin sebenarnya bukan sebuah masalah. Sebab, Juklak maupun Juknis permohonan pencairan ADD tidak mengalami perubahan. Arifin menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) masih menggunakan Juklak dan Juknis terbitan 2009 lalu untuk pedoman pencairan ADD.
aps