Soloraya
Kamis, 11 Agustus 2022 - 19:14 WIB

88 Desa di Karanganyar Belum Cairkan Dana Bankeu, Ini Gara-Garanya

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi bantuan keuangan. (dok)

Solopos.com, KARANGANYAR — Sebanyak 88 desa di Kabupaten Karanganyar belum mencairkan dana bantuan keuangan (bankeu) dari Pemkab Karanganyar. Mereka diminta segera menyelesaikan masalah administrasi agar dana bankeu bisa dicairkan.

“Desa-desa itu belum menyelesaikan administrasi saja. Kami minta 88 desa segera mengajukan pencairan,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto, di sela Sosialisasi Penggunaan Dana Bankeu di Pendapa Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Karanganyar, Kamis (11/8/2022). Sosialisasi dihadiri seluruh kades se-Kabupaten Karanganyar.

Advertisement

Pada tahap pertama, ada 157 desa yang bakal menerima dana bankeu senilai total Rp53 miliar. Dana ini digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana desa. Namun dari catatan Sundoro, hingga kini baru 77 desa yang siap mencairkan dana bankeu setelah menyelesaikan urusan adminstrasi dan kelangkapan pencairan lainnya.

“Kemarin kita sudah koordinasi dengan para camat untuk mengingatkan desa di masing-masing wilayah yang belum mengajukan pencairan bankeu. Mereka kita minta  segera memproses,” katanya.

Baca Juga: Wow! 9 Parpol di Jateng dapat Bantuan Keuangan Rp20 Miliar, Ini Datanya

Advertisement

Tahun ini ada lima desa yang tidak menerima dana bankeu yang bersumber APBD tahun 2022. Lima desa itu adalah Salam (Kecamatan Karangpandan); Tlobo (Jatiyoso); Gondosuli (Tawangmangu); Jaten (Jaten) dan Jenawi (Jenawi).

Bupati Karanganyar Juliyatmono baru akan mengajukan dana bankeu bagi lima desa tersebut di APBD Perubahan 2022 nanti. Ia mengingatkan agar dana bankeu digunakan secara tepat dan efesien.

Sesuai aturan, bnkeui desa digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur desa, fasilitas umum dan identitas wilayah yang sifatnya fisik konstruksi. Selain itu bisa juga digunakan untuk pembangunan sarana prasarana pada aset milik desa. Jika tidak pada aset milk desa, harus ada surat pernyataan hibah dari pemilik aset kepada pemerintah desa.

Advertisement

Baca Juga: Jadi Tren Wisata Dunia, Desa Wisata Harus Sajikan Pengalaman Berbeda

Pemerintah desa juga diingatkan membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan. Bupati menegaskan laporan keuangan desa juga menjadi bagian laporan keuangan kabupaten.

“Karanganyar sudah delapan kali berturut-turut sejak 2014 selalu meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Ini harus dipertahankan. Jangan sampai ambyar,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif