Soloraya
Kamis, 29 April 2021 - 16:33 WIB

9 Bulan Ditahan, Sugiyono Bos Semut Rangrang Sragen Dapat Ini

Muh Khodiq Duhri  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sugiyono, owner CV Mitra Sukses Bersama (MSB), yang terjerat kasus dugaan investasi bodong semut rangrang di Sragen. (Solopos.com/Moh Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN – Hampir sembilan bulan lamanya, Sugiyono, bos CV Mitra Sukses Bersama (MSB) yang bergerak di bidang ternak semut rangrang Sragen, meringkuk di tiga tahanan berbeda.

Selama empat bulan, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Taraman, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, itu meringkuk di tahanan Polda Jateng. Penahanan Sugiyono dilakukan Sugiyono pada 3 Agustus 2020 silam.

Advertisement

Sugiyono akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan dan pencucian uang. Namun, setelah empat bulan ditahan di Polda Jateng, penanganan perkara tersebut diserahkan ke penyidik Polres Sragen.

Baca juga: Polisi Periksa 5 Saksi Pembunuhan Pemuda di Manisrenggo Klaten

Advertisement

Baca juga: Polisi Periksa 5 Saksi Pembunuhan Pemuda di Manisrenggo Klaten

Sugiyono kemudian dipindah ke tahanan Mapolres Sragen. Sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Sugiyono meringkuk di tahanan Polres Sragen selama 1,5 bulan.

Setelah penanganan perkara diserahkan ke Kejari Sragen, Sugiyono dipindah ke tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen. Sugiyono pun merasakan dinginnya lantai tahanan LP Sragen selama 3,5 bulan.

Advertisement

Bebas

Akhirnya ia dibebaskan pada Selasa (27/4/2021) setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen memutuskan melepaskan dia dari semua tuntutan pidana.

“Jadi, hampir 9 bulan saya ditahan. Saya mendapatkan hikmah yang luar biasa selama sembilan bulan ditahan,” ujar Sugiyono kepada Solopos.com, Kamis (29/4/2021).

Selama meringkuk di tahanan, Sugiyono mengaku mengisi waktu luang dengan kegiatan positif. Salah satunya ialah memperbaiki sistem kerja dari unit usaha Komunitas Mitra Sejahtera (KMS) yang bergerak di bidang jual beli sembako. Sejak ia terjerat masalah hukum, KMS mengalami kevakuman.

Advertisement

Baca juga: Deretan Aset Sugiyono Sragen Bos Investasi Semut Rangrang: 3 Mobil, 3 Truk & Tanah 3.399 Meter

Depo Sembako

Depo sembako yang tersebar di 200 kecamatan di Jateng, DIY dan Jatim terpaksa ditutup sebagai imbas masalah hukum itu. Rencananya, KMS akan diaktifkan lagi setelah Lebaran. KMS hanya melayani jual beli sembako kepada member. Setiap member berhak mendapatkan cashback 3% setelah mengumpulkan 100 poin.

“Harga sembako di KMS tidak lebih mahal dari tempat lain. Tapi, dari supplier kami memasok barang dalam jumlah banyak sehingga bisa dapat harga khusus,” ucap Sugiyono.

Advertisement

Selama di tahanan itu, Sugiyono mengaku menyempurnakan sistem kerja dari KMS. Kekurangan yang muncul, dia perbaiki. Sementara sesuatu yang dianggap bagus, ditingkatkan. Hasil dari usaha KMS ini bakal digunakan Sugiyono untuk mengembalikan uang mitra senilai Rp1,5 triliun.

Baca juga: 3 Pentol Lezat & Ngehits di Sragen

“Rencana kami meluncurkan aplikasi sedekah sembako. Jadi, seorang TKI dari luar negeri bisa sedekah sembako melalui KMS. Daftar penerima sudah terdata. Begitu transfer dilakukan, dalam dua hari sedekah itu sudah tersampaikan kepada penerima,” ujarnya.

Sugiyono merasa beruntung selama sembilan bulan meringkuk di tahanan, ia tidak mendapat pengalaman yang kurang mengenakkan. Selama tiga kali ditahan di lokasi berbeda itu, Sugiyono berkali-kali ditemui oleh mitra. Kebanyakan mitra, kata dia, mau memahami persoalan hukum yang menjeratnya.

“Alhamdulillah, keluarga sempat khawatir kondisi saya di tahanan. Tapi, saya tidak mendapatkan perlakukan yang tidak mengenakkan. Sejumlah mitra yang datang juga memberi dukungan kepada saya. Mereka mau menerima kondisi saya,” ucapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif