Soloraya
Senin, 7 Desember 2020 - 14:46 WIB

9 Saksi Diperiksa, Ada Tersangka Lain Kasus di Penembakan Mobil Bos Duniatex?

Ichsan Kholif Rahman  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka kasus penembakan LJ (tengah), digiring polisi saat rilis di Mapolresta Solo, Jumat (4/12/2020). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO – Kasus penembakan mobil milik bos Duniatex, I, 72, di Jl Mongisidi, Rabu (2/12/2020) masih dalam penyelidikan. Polisi menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.

Saat ini pihak Satreskrim Polresta Solo telah menetapkan satu tersangka, yakni Lukas Jayadi alias LJ, 72, warga Jebres, Solo. Tersangka tidak lain adalah adik ipar korban.

Advertisement

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Senin (7/12/2020) mengatakan saat ini secara intensif penyidik terus menggali keterangan para saksi yang teridentifikasi.

Kasus Covid-19  Naik Terus, RS di Solo, Klaten dan Sragen Ini Nyaris Overload

Sudah ada sembilan saksi yang dimintai keterangan untuk pemenuhan unsur delik kasus penembakak mobil bos Duniatex di kawasan Jl. Monginsidi, Banjarsari, Solo, itu.

Advertisement

“Kami akan gali lebih dalam lagi untuk melihat keterlibatan pelaku lain. Tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lain yang terlibat, kami akan update selanjutnya. Pendalaman juga dari barang bukti yang kami sista menggunakan scientific identification,” papar Kapolresta.

Ia menambahkan bukti-bukti percakapan tersangka turut didalami penyidik. Ia menjelaskan jeratan Pasal 340 KUHP merupakan pasal pembunuhan berencana. Sedangkan juncto Pasal 53 KUHP tentang niatan pembunuhan namun gagal bukan karena pelaku namun karena situasi lain.

Kasus Covid-19  Naik Terus, RS di Solo, Klaten dan Sragen Ini Nyaris Overload

Advertisement

Menurutnya, motif penembakan sejauh ini tetap klaim sepihak bahwa korban memiliki utang kepada tersangka sebanyak Rp16 miliar. Namun, dilelangnya tanah seluas 1 hektare di Jaten, Karanganyar, pada 2008 itu sudah selesai. Korban memenangkan lelang tanah milik tersangka senilai Rp10 miliar.

Sementara itu, Polresta Solo, berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendampingi saksi korban I. Tidak hanya saksi korban, namun seluruh saksi akan didampingi oleh LPSK.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif