SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)--Tim gabungan Pemkab Wonogiri mencopoti umbul-umbul ataupun spanduk yang telah kadaluarsa (KD), Senin (3/1).

Selanjutnya, barang sitaan itu diamankan di Kantor Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah (DPPKAD) Wonogiri. Tim yang terdiri dari petugas Satpol PP, DPPKAD dan Linmas itu mencopot 90 buah umbul-umbul dan spanduk di sekitar Alun-alun Giri Krida Bakti dan Jalan Diponegoro.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kasi Ketertiban Satpol PP, Agus Supriyanto mewakili Kakan Satpol PP Sukiyono menyatakan, razia rutin dilakukan. Ditambahkan oleh Kabid retribusi DPPKAD Wonogiri, Joko Prayitno menyatakan, umbul-umbul yang disita di antaranya bertuliskan kartu AS dan Solo Advertising.
“Razia melibatkan dua tim untuk berbagi tugas. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak panitia. Di Alun-alun Giri Krida Bakti, kami memperoleh informasi jika pemasangan umbul-umbul diserahkan ke EO. EO sendiri hanya menitipkan pajak Rp 500.000, sementara jumlah umbul-umbul terpasang lebih dari dana itu.”

Mantan ajudan Bupati era Tjuk Susilo itu menyatakan, pengalaman itu akan dijadikan pertimbangan pengurusan pemasangan umbul-umbul di event selanjutnya.

tus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya