SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Solopos.com)- Sedikitnya 91 unit kendaraan yang terdiri atas 66 sepeda motor dan 25 mobil hasil tindak kejahatan diamankan jajaran Polres Karanganyar, Selasa (4/10/2011). Ratusan kendaraan hasil kejahatan tersebut disita dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

Kendaraan hasil kejahatan tersebut akan diparkirkan selama sepekan di Mapolres Karanganyar agar masyarakat luas yang merasa kehilangan bisa mengecek secara langsung.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kapolres Karanganyar AKBP Edi Suroso melalui Wakapolres Kompol Juang Andi Priyanto kepada wartawan di sela-sela gelar Barang Bukti (BB) hasil pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) mengatakan, tujuan digelarnya BB kendaraan sepeda motor dan mobil tersebut, agar warga yang merasa pernah kehilangan bisa langsung mengecek dan mengambilnya. Tidak hanya itu, kegiatan apel BB Curanmor juga untuk mendata kendaraan bermotor yang digunakan aparat kepolisian dengan status pinjam rawat.

“Silahkan masyarakat mengambil kendaraan jika ada yang merasa kehilangan. Namun dengan syarat menunjukan surat-surat dokumen kepemilikan. Pengambilan akan kami layani secara gratis,” ujar Wakapolres. isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya