Soloraya
Selasa, 4 Oktober 2011 - 12:20 WIB

91 Kendaraan hasil kejahatan diamankan polisi

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Solopos.com)- Sedikitnya 91 unit kendaraan yang terdiri atas 66 sepeda motor dan 25 mobil hasil tindak kejahatan diamankan jajaran Polres Karanganyar, Selasa (4/10/2011). Ratusan kendaraan hasil kejahatan tersebut disita dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

Kendaraan hasil kejahatan tersebut akan diparkirkan selama sepekan di Mapolres Karanganyar agar masyarakat luas yang merasa kehilangan bisa mengecek secara langsung.

Advertisement

Kapolres Karanganyar AKBP Edi Suroso melalui Wakapolres Kompol Juang Andi Priyanto kepada wartawan di sela-sela gelar Barang Bukti (BB) hasil pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) mengatakan, tujuan digelarnya BB kendaraan sepeda motor dan mobil tersebut, agar warga yang merasa pernah kehilangan bisa langsung mengecek dan mengambilnya. Tidak hanya itu, kegiatan apel BB Curanmor juga untuk mendata kendaraan bermotor yang digunakan aparat kepolisian dengan status pinjam rawat.

“Silahkan masyarakat mengambil kendaraan jika ada yang merasa kehilangan. Namun dengan syarat menunjukan surat-surat dokumen kepemilikan. Pengambilan akan kami layani secara gratis,” ujar Wakapolres. isw

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Hasil Kejahatan Kendaraan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif