SOLOPOS.COM - Wakil Bupati Sragen, Suroto (berpeci), menyerahkan kartu BPJS dengan PBI Kabupaten Sragen kepada perwakilan warga terdampak TPA di Balai Desa Tanggan, Gesi, Sragen, Jumat (31/12/2021). (Istimewa/Diskominfo Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 950 orang warga terdampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanggen, Kecamatan Gesi, Sragen, diusulkan mendapatkan jaminan kesehatan nasional (JKN) penerima bantuan iuran (PBI) Kabupaten Sragen. Namun, hanya 408 orang yang berhasil diintegrasikan ke PBI Kabupaten Sragen. Sementara 542 orang sisanya masih dalam upaya integrasi.

Penyerahan kartu JKN dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) PBI Kabupaten Sragen diserahkan secara simbolis oleh Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Wakil Bupati Sragen Suroto, dan para pejabat lainnya di Balai Desa Tanggan, Gesi, Sragen, Jumat (31/12/2021). Yuni, sapaan Bupati, menjelaskan jaminan kesehatan bagi penduduk miskin itu, terutama kepada warga terdampak TPA sampah di wilayah Desa Tanggan, menjadi kewajiban Pemkab Sragen.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Baca Juga: Ternak Dilarang Masuk, Warga Gesi Sragen Ancam Tutup TPA Tanggan

“Usulannya memang 950 orang tetapi tidak semua bisa mendapatkan JKN PBI dari Pemkab Sragen karena beberapa penyebab. Kami terus mengupayakan agar yang belum terintegrasi dengan PBI Kabupaten Sragen itu tetap bisa mendapatkan [fasilitas jaminan kesehatan]. Untuk warga Tanggan, semoga kartu JKN yang diberikan Pemkab Sragen bermanfaat dan semoga tidak sakit,” ujar Yuni.

Yuni menjelaskan beberapa penyebab tidak semua warga terdampak mendapatkan JKN PBI. Beberapa penyebab itu di antaranya ada yang datanya tidak ditemukan atau nomor induk kependudukan (NIK) salah atau tidak sesuai data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Warga yang datanya tidak sesuai itu mencapai 177 orang.

Selain itu, Yuni mendapatkan laporan sebanyak 166 orang di antaranya sudah ikut peserta PBI Kabupaten Sragen, 113 orang aktif sebagai peserta PBI APBN. Kemudian tidak aktif karena tunggakan iuran sebanyak 36 orang, aktif JKN sebagai pegawai swasta 47 orang, domisili di luar Sragen satu orang, dan aktif sebagai perangkat desa sebanyak dua orang.

Baca Juga: BLH: Tak ada kompensasi bagi warga di sekitar TPA Tanggan

Berdasarkan data tersebut, warga Tanggan yang sudah menjadi peserta JKN sebanyak 328 orang plus 408 orang yang baru didaftarkan sebagai peserta PBI Kabupaten Sragen. Sehingga total warga Tanggan yang sudah menjadi peserta JKN sebanyak 736 orang.

“Bagi warga yang tidak ditemukan NIK supaya segera memperbarui kartu keluarga (KK) ke Dispendukcapil. Kemudian bagi peserta yang menunggak iuran, yang bersangkutan harus melunasi tunggakannya. Kemudian pembayarannya dialihkan menjadi peserta PBI Kabupaten Sragen,” kata Yuni berdasarkan pointers yang diterima dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Sragen.

Selain mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan, para warga terdampak TPA Tanggan juga akan mendapatkan bantuan paket sembako.

Baca Juga: Kelola TPA Tangan, BLH Sragen Gandeng Investor

Kepala Unit Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (UPTPK) Sragen, Finuril Hidayati, menyampaikan ada 267 warga Tanggan yang diusulkan lewat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang akan mendapat bantuan paket sembako dari sumber dana matra UPTPK. Dia menerangkan bantuan paket sembako itu merupakan wujud perhatian kepada warga Tanggan yang tinggal di sekitar TPA.

“Usulan itu dari DLH sehingga yang verifikasi DLH,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya