SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/healthdoctrine.com)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kasus anak baru gede (ABG) hamil di luar nikah mendominasi pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Karanganyar. Selain faktor pergaulan bebas, perkembangan kemajuan teknologi diduga menjadi faktor pemicunya.

Merujuk data PA Karanganyar sepanjang 2021, ada sebanyak 260 pasangan muda mengajukan dispensasi nikah, seperti disampaikan Panitera PA Karanganyar, Khoirul Anam, Senin (24/1/2022). Pengajuan dispensasi nikah ini, kata dia, karena banyak faktor. Namun paling banyak karena hamil di luar nikah.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Bahkan dia menyebut ada anak usia 15 tahun kondisinya sudah berbadan dua sehingga mengajukan permohonan dispensasi nikah. Meskipun ada pula kasus lain pengajukan dispensasi karena sudah pacaran dan sering menginap sehingga orangtua merasa perlu menikahkan anaknya guna menghindari perzinahan.

Baca Juga: Banyak Anak di Jogja Nikah Muda, Gegara Hamil Duluan?

“Mereka yang datang ke hakim menjelaskan alasan menikah muda. Kebanyakan memang calon istri sudah berbadan dua. Tapi ada alasan lain seperti desakan orang tua,” kata dia ketika dijumpai wartawan.

Khoirul mengatakan permohonan perkara dispensasi nikah juga dikarenakan ada aturan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di mana dalam aturan tersebut mengatur batas usia menikah baik laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.

“Dulu batasan usia menikah masih 16 tahun. Sekarang menjadi 19 tahun, otomatis permohonan pengajuan perkara dispensasi kawin ikut meningkat,” katanya.

Baca Juga: Menghindari Zina Jadi Alasan Terbanyak Ajukan Pernikahan Dini

Ttidak seluruh permohonan dispensasi nikah dikabulkan majelis hakim. Dalam memutuskan, hakim melihat berbagai pertimbangan, salah satunya manfaat dan mudaratnya.

Namun, sebagian besar permohonan dispensasi dikabulkan karena mempertimbangkan kondisi yang remaja putri yang dimohonkan sudah hamil. Bahkan ada yang memiliki anak tanpa status perkawinan.

“Sebenarnya pengajuan dispensasi menikah mencapai 269 perkara. Namun hanya 260 yang diberikan putusan hakim. Sembilan di antaranya membatalkan pengajuan,” tuturnya.

Baca Juga: Hingga November 2021, Ada 112 Anak Magetan Kawin di Bawah Umur

Lebih jauh Khoirul mengungkapkan pandemi Covid-19 tidak terlalu mempengaruhi keputusan pasangan menikah muda. Menurutnya pandemi atau tidak jumlah dispensasi nikah rata-rata sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya