Soloraya
Senin, 24 Januari 2022 - 14:41 WIB

ABG Hamil Duluan Dominasi Pengajuan Dispensasi Nikah di Karanganyar

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/healthdoctrine.com)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kasus anak baru gede (ABG) hamil di luar nikah mendominasi pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Karanganyar. Selain faktor pergaulan bebas, perkembangan kemajuan teknologi diduga menjadi faktor pemicunya.

Merujuk data PA Karanganyar sepanjang 2021, ada sebanyak 260 pasangan muda mengajukan dispensasi nikah, seperti disampaikan Panitera PA Karanganyar, Khoirul Anam, Senin (24/1/2022). Pengajuan dispensasi nikah ini, kata dia, karena banyak faktor. Namun paling banyak karena hamil di luar nikah.

Advertisement

Bahkan dia menyebut ada anak usia 15 tahun kondisinya sudah berbadan dua sehingga mengajukan permohonan dispensasi nikah. Meskipun ada pula kasus lain pengajukan dispensasi karena sudah pacaran dan sering menginap sehingga orangtua merasa perlu menikahkan anaknya guna menghindari perzinahan.

Baca Juga: Banyak Anak di Jogja Nikah Muda, Gegara Hamil Duluan?

Advertisement

Baca Juga: Banyak Anak di Jogja Nikah Muda, Gegara Hamil Duluan?

“Mereka yang datang ke hakim menjelaskan alasan menikah muda. Kebanyakan memang calon istri sudah berbadan dua. Tapi ada alasan lain seperti desakan orang tua,” kata dia ketika dijumpai wartawan.

Khoirul mengatakan permohonan perkara dispensasi nikah juga dikarenakan ada aturan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di mana dalam aturan tersebut mengatur batas usia menikah baik laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.

Advertisement

Baca Juga: Menghindari Zina Jadi Alasan Terbanyak Ajukan Pernikahan Dini

Ttidak seluruh permohonan dispensasi nikah dikabulkan majelis hakim. Dalam memutuskan, hakim melihat berbagai pertimbangan, salah satunya manfaat dan mudaratnya.

Namun, sebagian besar permohonan dispensasi dikabulkan karena mempertimbangkan kondisi yang remaja putri yang dimohonkan sudah hamil. Bahkan ada yang memiliki anak tanpa status perkawinan.

Advertisement

“Sebenarnya pengajuan dispensasi menikah mencapai 269 perkara. Namun hanya 260 yang diberikan putusan hakim. Sembilan di antaranya membatalkan pengajuan,” tuturnya.

Baca Juga: Hingga November 2021, Ada 112 Anak Magetan Kawin di Bawah Umur

Lebih jauh Khoirul mengungkapkan pandemi Covid-19 tidak terlalu mempengaruhi keputusan pasangan menikah muda. Menurutnya pandemi atau tidak jumlah dispensasi nikah rata-rata sama.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif