Soloraya
Rabu, 11 Desember 2019 - 16:13 WIB

ABG Nekat Pamer Alat Vital di Indekos Solo, Begini Kata Psikolog

Ichsan Kholif Rahman  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo AKBP Andy Rifai menunjukkan barang bukti pakaian yang dikenakan pelaku tindak asusila, AD, di Mapolresta Solo, Rabu (11/12/2019). (Solopos-Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO — Psikolog Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Ajeng Nova Dumpratiwi, menduga AD, 17, pelaku aksi pamer alat vital di indekos cewek di Solo mengalami gangguan ekshibisionis atau kelainan seksual.

Menurut Ajeng, orang yang mengalami gangguan ekshibisionis memamerkan bagian tubuhnya seperti alat kemaluan atau payudara yang mengarah pada kepuasan ketika korban ketakutan atau menjerit saat melihat alat vital pelaku.

Advertisement

"Penderita ekshibisionis umumnya berfantasi seksual tinggi dan tidak tertahankan," jelasnya, Rabu (11/12/2019).

Menurut Ajeng, riwayat perkembangan pelaku juga berpengaruh pelaku mengalami ekshibisionis.

Advertisement

Menurut Ajeng, riwayat perkembangan pelaku juga berpengaruh pelaku mengalami ekshibisionis.

"Namun, hal itu harus dilakukan dengan penanganan mendalam untuk melihat profil, kepribadian, atau pelaku pernah mengalami trauma saat perkembangannya," jelasnya.

Diberitakan, AD, 17, pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Solo diciduk polisi akibat aksinya memperlihatkan alat kemaluannya pada Jumat (15/11/2019) pukul 01.00 WIB di sekitar indekos perempuan di kawasan Jebres, Solo. Di hadapan polisi, AD yang merupakan warga Jebres Solo mengaku sering melihat video porno sejak duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Advertisement

Aksi asusila pelaku sempat direkam oleh salah satu penghuni indekos. Lantas, kepolisian segera mengumpulkan saksi- saksi dan menangkap pelaku pada akhir November.

Pelaku dijerat Pasal 281 KUHP tentang sengaja dan secara terbuka melanggar kesusilaan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

“Pelaku baru pertama kali melakukan hal itu. Pelaku yang masih di bawah umur dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak yakni Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan ini penyidik wajib berupaya diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana,” ujarnya.

Advertisement

Menurut Andy Rifai, pelaku nekat memperlihatkan alat vitalnya kepada penghuni indekos perempuan hanya untuk menyalurkan hasrat birahinya.

Kepolisian menggandeng psikater untuk mengetahui kondisi kejiwaan pelaku. Sedangkan AD masih diizinkan untuk bersekolah dengan pendampingan kepolisian.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif