Soloraya
Minggu, 9 Mei 2021 - 22:41 WIB

ABG Pengemudi Mobil Terobos Penyekatan Klaten Tertangkap, Bakal Diproses Hukum?

Taufiq Sidik Prakoso  /  Suharsih  /  Newswire  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menggiring ABG Klaten pengendara VW warna kuning yang menerobos penyekatan di Pospam Prambanan, Klaten, Sabtu (8/5/2021). (Instagram @energisolo)

Solopos.com, KLATEN -- Anak baru gede atau ABG pengemudi mobil VW warna kuning yang terobos penyekatan pemudik di Prambanan, Klaten, Sabtu (8/5/2021), sudah tertangkap.

Beberapa foto yang menampakkan remaja asal Klaten Utara itu digiring polisi dengan tangan terborgol beredar dan diunggah beberapa akun media sosial. Remaja kelahiran Juni 2004 itu tampak mengenakan kaus putih dan celana kolor abu-abu serta memakai sandal selop.

Advertisement

Foto-foto itu sontak mengundang banyak komentar warganet. Tak sedikit warganet yang menghujat kelakuan remaja yang belum genap 17 tahun dan belum punya SIM itu.

Baca Juga: Sempat Terdengar Tembakan, Begini Kronologi Mobil VW Disopiri ABG Terobos Penyekatan Klaten

Advertisement

Baca Juga: Sempat Terdengar Tembakan, Begini Kronologi Mobil VW Disopiri ABG Terobos Penyekatan Klaten

Sebagian netizen lain berspekulasi mengenai proses hukum yang harus dijalani ABG yang terobos penyekatan pemudik di Klaten itu mengingat usianya yang masih di bawah umur. Ada yang menilai ABG itu layak diproses hukum layaknya orang dewasa karena melakukan beberapa pelanggaran.

Pelanggaran tersebut yakni mengemudi mobil tanpa SIM, melawan petugas, dan menabrak polisi yang sedang bertugas. Ada pula warganet yang pesimistis kasus ini bakal lanjut ke proses hukum dengan berbagai alasan.

Advertisement

Baca Juga: Tertangkap, Pengemudi Mobil VW Terobos Penyekatan Prambanan Klaten Masih ABG

Sebagaimana diinformasikan, mobil VW Beetle warna kuning berpelat nomor B 2318 STB yang dikendarai ABG terobos penyekatan pemudik di Prambanan, Klaten. Mobil itu dihentikan petugas saat melintas di Pospam Prambanan, Klaten, dari arah Jogja menuju Klaten, Sabtu (8/5/2021), karena berpelat luar daerah.

Pengemudi mobil itu sempat menghentikan kendaraannya namun saat polisi hendak menanyai, pengemudi mobil itu malah langsung tancap gas. Mobil itu melaju kencang ke arah utara menerobos barikade dan menyenggol seorang polisi sampai terjatuh di tengah jalan. Polisi berhasil menangkap mobil dan pengemudinya sekitar 2 km dari Pospam Prambanan.

Advertisement

Ditangani Satreskrim

Diketahui pengemudi mobil itu adalah seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun, warga Klaten Utara. Remaja itu langsung digiring ke Mapolres Klaten dengan tangan terborgol untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Terobos Penyekatan, Pengendara Mobil Tabrak Polisi di Pospam Prambanan Klaten

Informasi yang diperoleh Solopos.com, kasus ABG terobos penyekatan dan menabrak seorang polisi di Prambanan itu ditangani Satreskrim Polres Klaten. "Iya sudah ditangani Reskrim," kata Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan kepada detikcom, Minggu (9/5/2021).

Advertisement

Kasatreskrim tidak memberi penjelasan lebih lanjut soal proses hukum yang akan dijalani ABG pengemudi mobil VW warna kuning itu. Sedangkan Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, mengatakan akan menjelaskan mengenai kasus ini pada Senin (10/5/2021).

"Besok kami jelaskan," kata Kapolres saat ditemui wartawan di Pospam Prambanan, Minggu (9/5/2021).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif