SOLOPOS.COM - Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi, Kamis (4/1/2018), memberikan keterangan kepada wartawan terkait penemuan orok dan kasus aborsi di Dukuh Tegalsari, Desa Canden, Kecamatan Sambi, Boyolali. (Akhmad Ludiyanto/JIBI/Solopos)

Penemuan orok terkubur di Sambi Boyolali berujung pada pengungkapan kasus aborsi.

Solopos.com, BOYOLALI — Aparat kepolisian mengungkap aborsi yang diduga dilakukan terhadap janin dalam kandungan Reni Eka Saputri, 19, warga Dukuh Tegalsari, Desa Canden, Kecamatan Sambi, Boyolali, dilakukan dengan bantuan seorang tenaga media.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi didampingi Wakapolres Kompol Zulfikar Iskandar dan Kasatreskrim AKP Miftakul Huda mengungkapkan orok tersebut sengaja digugurkan dan kemudian dikubur di belakang rumah Reni. (baca: Orok Terkubur di Pekarangan Warga Sambi Boyolali Ternyata Korban Aborsi)

Kapolres kepada wartawan di Mapolers Boyolali, Kamis (4/1/2018), menjelaskan Reni meminta temannya, B, yang kini belum dimintai keterangan polisi, agar menghubungi Airin S., seorang asisten dokter kandungan di rumah sakit di Solo membantunya menggugurkan kandungan.

Sementara itu, menurut pengakuan Airin, awalnya dirinya tidak mau memenuhi keinginan Reni. Namun karena dipaksa, Airin akhirnya mau. Dia pun mengambil sebutir pil penggugur janin dari rumah sakit. Airin menyuruh Reni meminum pil itu pada Selasa (2/1/2018) pagi.

“Ajakan itu sudah sejak sebelum tahun baru, saya tidak mau tapi dipaksa terus sama B. Lalu saya ambil satu pil sisa di rumah sakit. Selasa pagi saya kasihkan ke Reni untuk diminum,” ujar Airin di Mapolres Boyolali.

Kemudian pada Selasa malam, Airin ditelepon Reni untuk membantu persalinan. (baca pula: Penemuan Orok Terkubur di Pekarangan Gegerkan Warga Sambi Boyolali)

“Saat saya datang bayinya sudah keluar dalam kondisi meninggal dunia. Lalu dikubur di belakang rumah,” imbuh Airin yang menerima imbalan uang senilai Rp4 juta dari Reni atas “jasa” absorsi itu.

Kasatreskrim Miftakul Huda menambahkan Airin dan Reni dijerat dengan Pasal 348 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, warga Dukuh Tegalsari Boyolali dihebohkan dengan penemuan orok yang terkubur di pekarangan rumah Reni, Rabu. Orok berjenis kelamin laki-laki yang terbungkus kain putih itu sudah tidak bernyawa ketika ditemukan warga pukul 15.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya